Rabu, 29 November 2017

RESUME KELOMPOK 7 & 8



RESUME
Kelompok 7 (Hubungan Hukum)
A.  Pengertian Hubungan Hukum
Hubungan hukum adalah hubungan antara 2 subyek / lebih dengan menggunakan objek hukum sebagai dasar terbentuknya hubungan tersebut. Hubungan hukum juga merupakan hubungan yang telah diatur oleh hukum.
Ex : seseorang dengan badan hukum, seseorang dengan barang yang menjadi objek hukum.

B.   Unsur - Unsur Hubungan Hukum

1.      Adanya pihak yang memiliki hak dan kewajiban yang saling berhadapan. Contohnya penjualan rumah, dimana si penjual dan pembeli memiliki hak dan kewajiban masing-masing.
2.      Adanya objek yang berlaku berdasarkan hak dan kewajiban. Contohnya seperti jual beli rumah, objeknya adalah rumah.
3.      Adanya hubungan antara pemilik hak dan pengemban kewajiban serta adanya hubungan dengan objek yang bersangkutan. Contohnya dalam jual beli rumah, si penjual sebagai pemilik hak, pembeli sebagai pengemban kewajiban, dan rumah sebagai objek.

C.   Segi Hubungan Hukum

1.      Beveogdheid
Adalah hak atau kewenangan subjek hukum.
2.      Plict
Adalah kewajiban subjek hukum.
Contoh perikatan terhapus :
·         Karena pembaruan utang
·         Karena perjumpaan utang atau kompensasi
·         Karena pembebasan utang
·         Karena musnahnya barang yang terutang
·         Karena adanya pembatalan melalui pengadilan
·         Karena berlakunya suatu syarat batal

D.  Syarat Hubungan Hukum

1.     Adanya dasar hukum
yakni peraturan yang mengatur hubungan hukum.

2.     Adanya peristiwa hukum
yakni kejadian yang telah diatur oleh hukum.

3.      Adanya subjek dan objek dalam hubungan hukum

E.   Macam – Macam Hubungan Hukum

1.     Bersegi satu
Yakni hanya satu pihak saja yang mempunyai hak sedangkan pihak lain hanya punya kewajiban. Contohnya hibah, warisan, dan lain-lain.
2.     Bersegi dua
Yakni kedua belah pihak memiliki hak dan kewajiban. Contohnya pembeli memiliki hak mendapatkan barang dan kewajiban membayar, sedangkan penjual memiliki hak mendapatkan uang dan kewajiban memerikan barang.
3.     Satu subjek hukum berhubungan dengan semua subjek hukum lainnya
Apabila satu objek mempunyai hak maka semua subjek lain wajib mengakui hak tersebut selagi hak tersebut tidak melanggar hukum.
Contohnya vani memiliki tanah yang ditanami buat, hak vani bukan atas tanah dan tanaman namun juga atas buahnya. Vani bisa melanggar hukum apabila tanah yang dimilikinya ditanami ganja dimana ganja dilarang hukum untuk ditanam. Vani dapat juga mengganggu lingkungan dengan membuat pabrik diatas tanah tersebut dengan limbah berserakan mencemari lingkungan yang membuat pencemaran di daerah sekitar yang mengganggu warga sekitarnya.
















RESUME
Kelompok 8 (Case Study Hubungan Hukum)
1.      A menjual sepeda motor kepada B. Melalui perjanjian ini maka timbul hubungan hukum antara A dan B yang diatur oleh hukum. A wajib menyerahkan sepeda motor kepada B, sebaliknya B wajib membayar harga sepeda motor kepada A dan berhak mendapat sepeda motor dari A.
Analisis kasus :
Kasus di atas termasuk dalam jenis hubungan hukum bersegi dua atau tweezijdige rechtsbetrekkingen. Karena merupakan suatu perjanjian jual beli kedua belah-pihak, dimana kedua belah-pihak berwenang atau berhak meminta sesuatu dari pihak lain. Tetapi sebaliknya, kedua belah-pihak juga berkewajiban  untuk memberi sesuatu kepada pihak lain. Dalam kasus ini, A berhak mendapat  bayaran  harga sepeda motor dari B, dan B berhak mendapat sepeda motor dari A. Sebaliknya A wajib menyerahkan sepeda motor kepada B, dan B berkewajiban membayar uang seharga sepeda motor kepada A.

2.      Pak Ali meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris seorang istri, dan dua orang anak.  Atas  kejadian  tersebut maka timbulah hubungan hukum, dimana ada pihak yang memiliki kewajiban dan ada pihak yang memiliki wewenang.
Analisis Kasus :
Kasus di atas termasuk hubungan hukum bersegi satu, atau eenzijdige rechtsbetrekkingen. Dimana hanya satu pihak yang berkewajiban atau satu pihak saja berupaya memberikan sesuatu atau  berbuat sesuatu, dalam kasus ini pak Ali memiliki kewajiban untuk mewariskan hartanya kepada ahli warisnya. Dan sebaliknya ahli waris berwenang untuk mendapat harta warisan 

3.      Universitas  Lampung mendapat  hibah  lahan  seluas 150 Ha dari Pemerintah Provinsi Lampung untuk dibangun di kota baru, Jatiagung. Pengibahan lahan agar jumlah mahasiswa dan program studi Unila semakin bertambah.
Analisis Kasus :
Kasus di atas termasuk hubungan hukum bersegi satu, atau eenzijdige rechtsbetrekkingen. Dimana pemerintah provinsi Lampung berkewajiban untuk menyerahkan sejumlah tanah kepada pihak Universitas Lampung. Sebaliknya Universitas Lampung berwenang untuk mendapatkan sejumlah tanah.

4.      Seorang  pengusaha memiliki tanah yang terletak di pinggir jalan protokol, kemudian ia memutuskan untuk mendirikan ruko. Dimana orang-orang yang ingin menyewa ruko miliknya harus membayar sejumlah uang sewa.
Analisis Kasus :
Kasus diatas termasuk hubungan antara satu subyek hukum dengan semua subyek hukum lainnya. Dimana pemilik tanah (pengusaha) berhak atau berwenang untuk memungut uang sewa dari orang-orang yang menyewa ruko miliknya. Pengusaha  itu pula berhak  memindah tangankan, memberikan , atau mewariskan tanah dimana ruko itu didirikan secara legal. Sebaliknya subyek hukum lain (Para penyewa) berkewajiban untuk mengakui bahwa pengusaha tersebut adalah pemilik tanah dan para penyewa tersebut juga memiliki kewajiban untuk membayar sejumlah uang sewa kepada pemilik tanah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar