Rabu, 08 November 2017

RESUME PENGANTAR ILMU POLITIK KELOMPOK 1 DAN 2




RESUME 
Kelompok 1 (Sumber Hukum)

A.   Pengertian sumber hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat bagi seluruh orang dan memiliki kekuatan yang bersifat memaksa yang apabila dilanggar akan menimbulkan sanksi.

B.   Arti sumber hukum

Sumber hukum memiliki beberapa arti yakni :
·         Sebagai asas hukum
·         Sebagai hukum terdahulu yang memberikan bahan-bahan pada hukum saat ini
·         Sebagai sumber berlakunya hukum secara formal dan materiil

C.   Macam-macam sumber hukum

1.      Sumber hukum material
Yakni faktor yang membantu pembentukan hukum seperti hubungan sosial, kekuatan politik, situasi politik, dan tradisi.

2.      Sumber hukum formal
Yakni suatu tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hukum formal membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum.


Macam-macam sumber hukum formal yakni sebagai berikut :
·         Undang-undang (UU)
Undang-undang (UU) merupakan peraturan Negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang dimana isinya dapat mengikat seluruh masyarakat umum.
Definisi Undang-undang dibedakan menjadi dua yakni formal dan matrial.
Ø  Dalam arti formal Undang-undang berarti setiap peraturan Negara yang disebut undang-undang karena bentuknya yang berarti undang-undang didasarkan pada keputusan yang dilihat dari cara pembentukannya, seperti di Indonesia Undang-undang dalam arti formal dibuat oleh presiden dengan persetujuan DPR (pasal 5 ayat 1 UUD 1945).
Ø  Sedangkan dalam arti materiil Undang-undang memiliki arti setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya mengikat masyarakat umum, seperti ketetapan MPR, peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (PERPU), keputusan presiden (KEPRES), peraturan presiden (PERDA).

·         Kebiasaan
Kebiasaan berarti sebuah perbuatan manusia yang dilakukan berulang kali mengenai hal tingkah laku yang beragam. Kebiasaan yang dapat diterima oleh masyarakat adalah kebiasaan yang selalu dilakukan orang lain sedemikian rupa sehingga masyarakat beranggapan bahwa memang harus beraku demikian.
Kelemahan sumber hukum kebiasaan adalah peraturrannya yang tidak tertulis dan tidak menjamin kepastian hukumnya.
Syarat terjadinya kebiasaan ada dua yakni :
Ø  Materil
Syarat materil yaitu dengan adanya tingkah laku yang dilakukan berulang-ulang.
Ø  Intelektual
Syarat intelektual adalah dengan adanya keyakinan hukum
Ø  Akibat hukum.
Syarat akibat hukum ialah apabila tidak melakukan kebiasaan apa yang akan menjadi akibat hukumnya.

·         Traktat
Hukum traktat adalah sebuah perjanjian internasional yang dilakukan antar Negara. Hukum traktat memiliki berbagai istilah seperti Treaty, Convention, Charter, Statute, Covenant, Agreement, Pact, Protocol, Dan  Final Act.
Traktat sendiri memiliki dua contoh seperti perjanjian dua Negara yang disebut Bilateral dan perjanjian lebih dari dua Negara yang disebut dengan Multilateral.
Perbedaan antara perjanjian Bilateral dan Multilateral adalah sebagai berikut :
Ø  Bilateral
a.       Substansi
Bilateral bersubstansi dalam mengatur hal-hal tertentu yang hanya berlaku bagi kepentingan kedua Negara.
b.      Peserta
Peserta perjanjian Bilateral adalah hanya dua Negara yang terlibat.
c.       Sifat
Perjanjian Bilateral tertutup bagi Negara lain atau pihak ketiga.
d.      Jangka waktu
Bilateral memiliki jangka waktu yang terbatas kecuali perjanjian perbatasan.

Ø  Multilateral
a.       Substansi
Multilateral bersubstansi untuk mengatur banyak hal dari beberapa Negara yang terlibat dalam perjanjian.
b.      Peserta
Peserta perjanjian Multilateral tidak dipatokkan hanya dua Negara melainkan lebih dari dua Negara.
c.       Sifat
Multilateral bersifat terbuka untuk Negara lain atau pihak ketiga.
d.      Jangka waktu
Multilateral memiliki jangka waktu yang tidak terbatas.

·         Yurisprudensia
Yurisprudensia berarti keputusan hukum dari hakim sebelumnya menjadi pedoman hakim lain dalam memutuskan keputusan.
Yurisprudensia memiliki dua macam yakni :
Ø  Yurisprudensia tetap
Yakni keputusan yang berulang kali digunakan pada kasus yang sama karena keputusan Mahkamah Agung untuk menjadi dasar bagi pengadilan untuk mengambil keputusan (standaristen).
Ø  Yurisprudensia tidak tetap
Yakni yurisprudensia yang belum masuk jadi yurisprudensia tetap.

·         Doktrin
Doktrin berarti pendapat seseorang atau beberapa sarjana hukum yang terkuat dalam ilmu pengetahuan hukum. Doktrin menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman dan menjadi sumber hukum yang paling penting.

D.   Prinsip hukum
Asas atau prinsip-prinsip hukum yakni :
Ø  Asas lex superior derogate lage inferiori
Ø  Asas lex specialis derogate lage generalis
Ø  Asas lex postrerior derogate lage priori
Ø  Asas lex neminem derogate lage impossobilia
Ø  Asas lex perfecta
Ø  Asas lex non retroactive
Ø  Asas lex keseimbangan kepentingan
Ø  Asas lex kesamaan kepentingan 









Kelompok 2 (penggolongan dan klasifikasi hukum)

A.   Tujuan penggolongan dan klasifikasi hukum
Penggolongan hukum memiliki tujuan untuk memberi petunjuk dan membantu penegak hukum, badan-badan kenegaraan serta perorangan atau kuasa yang diberi amanat sebagai pembela berkepentingan.
Tujuan ini dibagi menjadi dua segi yakni :
Ø  Dari segi nilai teoritis bertujuan untuk dapat dicapai suatu pengertian yang lebih baik.
Ø  Dari segi nilai praktis bertujuan agar lebih mudah menerapkan hukum.

B.   Penggolongan hukum dari berbagai sudut pandang

1.      Berdasarkan sumber yang berlaku dan bentuk dari sumber
·         Hukum tertulis, meliputi :
Ø  Hukum undang-undang
Ø  Hukum persetujuan
Ø  Hukum perjanjian antar negara
·         Hukum tidak tertulis, meliputi :
Ø  Hukum kebiasaan dan hukum adat
Ø  Hukum yurisprudensi
Ø  Hukum ilmu
Ø  Hukum revolusi



2.      Berdasarkan kepentingan-kepentingan yang diatur atau dilindungi
Hukum mengandung kekuasaan yang berfungsi melindungi kepentingan, kepentingan yang dimaksud antara lain adalah kepentingan perorangan, kepentingan masyarakat, dan kepentingan Negara.
Hukum privat adalah hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan perorangan dan Negara dalam kedudukannya bukan sebagai penguasa. Lalu ada juga hukum politik yang berarti hukum yang mengatur atau melindungi kepentingan-kepentingan Negara sebagai penguasa.
Berikut penggolongan hukum privat dan hukum politik :
·         Hukum privat
Ø  Hukum perdata
Ø  Hukum dagang
Ø  Hukum privat internasional
·         Hukum politik
Ø  Tata usaha Negara
Ø  Hukum antar Negara
Ø  Hukum pidana
Ø  Hukum acara

3.      Berdasarkan hubungan anturan hukum satu sama lain
·         Hukum antar waktu
·         Hukum antar tempat
·         Hukum antar golongan
·         Hukum antar agama
·         Hukum privat internasional

4.      Berdasarkan pertaliannya dengan hubungan-hubungan hukum
·         Lus constitutum
·         Lus constituendum
·         Hukum obyektif
·         Hukum subyektif
5.      Berdasarkan hal kerjanya beserta pelaksaan sanksinya
·         Hukum kaidah
Yakni ketentuan-ketentuan hukum baik politik maupun privat, dimana dinyatakan ada perintah, larangan, dan perkenaan dengan sesuatu.  
·         Hukum sanksi
Yakni ketentuan-ketentuan hukum yang menetapkan apakah hukuman yang ada dikenakan kepada seseorang yang melanggar kaidah undang-undang atau kaidah hukum lainnya.
·         Hukum memaksa
Yakni hukum yang dalam keadaan apapun harus dilaksanakan oleh pencari hukum dan fungsionaris dan tidak dipeerkenankan untuk melakukan penyimpangan.
·         Hukum mengatur
Yakni memaksanya hukum mengatur tergantung dari syarat-syarat tertentu. Apabila syarat itu dipenuhi maka memaksalah hukum mengatur itu.

C.   Penggolongan klasifikasi yang lazim digunakan

1.      Berdasarkan sumbernya
·         Hukum undang-undang
·         Hukum traktat
·         Hukum kebiasaan
·         Hukum yurisprudensia
·         Hukum ilmu

2.      Berdasarkan daerah kekuasaan
·         Hukum nasional
·         Hukum internasional
·         Hukum asing


3.      Berdasarkan kekuatan berlakunya (sanksi)
·         Hukum paksa
Yakni hukum yang dalam keadaaan konkret harus ditaati, bahkan dalam keadaan bagaimanapun tidak dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak dengan kata lain hukum ini memiliki kekuasaan mutlak (absolut).
·         Hukum tambahan
Adalah hukum yang dalam keadaan konkret dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat kedua belah pihak.

4.      Berdasarkan isinya  
·         Hukum publik
Yaitu hukum yang mengatur tiap-tiap hubungan antara Negara atau alat-alat Negara sebagai pendukung kekuasaan penguasa disatu pihak dengan warga Negara pada umumnya dilain pihak atau setiap hukum yang berhubungan diantara Negara dengan alat-alat perlengkapannya.
Hukum publik memiliki dua macam yakni :
Ø  Hukum pidana
a.       Hukum pidana obyektif
b.      Hukum pidana subyektif
c.       Hukum pidana sipil
d.      Hukum pidana militer
e.       Hukum pidana fiscal

Ø  Hukum Negara
a.       Hukum tata Negara
b.      Hukum tata usaha Negara atau hukum administrasi Negara

·         Hukum privat
Ø  Hukum perdata
Ø  Hukum dagang
Ø  Hukum perselisihan, terbagi menjadi dua yakni :
1.      Hukum perselisihan internasional
2.      Hukum perselisihan nasional yang terdiri atas hukum intergentil, hukum interlokal, hukum antar agama, dan hukum interregional.

5.      Berdasarkan fungsinya dan pemeliharannya
·         Hukum materiil
Yakni hukum yang mengatur isi perhubungan antara kedua belah pihak atau yang menerangkan perbuatan nama yang dapat dihukum dan hukuman apa yang dapat dijatuhkan.
·         Hukum formil
Yakni hukum yang menunjukkan cara menjalankannya.

6.      Berdasarkan bentuknya
·         Hukum tertulis yang terbagi menjadi dua yaitu :
Ø  Hukum tertulis yang dikodifikasikan
Ø  Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan
·         Hukum tidak tertulis

7.      Berdasarkan wujudnya
·         Hukum obyektif
Adalah hukum yang berlaku umum dalam suatu Negara dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih.
·         Hukum subyektif
Adalah hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih. Hukum ini disebut juga sebagai hukum hak.

8.      Berdasarkan waktu berlakunya
·         Luc constitutum
Hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
·         Lus constituendum
Hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
·         Hukum asasi (hukum alam)
Hukum yang berlaku dimana-mana, kapan saja, dan untuk siapa saja. Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku abadi terhadap siapapun dan dimanapun mereka berada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar