RESUME
Kelompok 1 (Sumber Hukum)
A.
Pengertian sumber
hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang
menimbulkan aturan-aturan yang mengikat bagi seluruh orang dan memiliki
kekuatan yang bersifat memaksa yang apabila dilanggar akan menimbulkan sanksi.
B.
Arti sumber
hukum
Sumber hukum memiliki beberapa arti yakni :
·
Sebagai asas
hukum
·
Sebagai hukum
terdahulu yang memberikan bahan-bahan pada hukum saat ini
·
Sebagai sumber
berlakunya hukum secara formal dan materiil
C.
Macam-macam
sumber hukum
1.
Sumber hukum
material
Yakni faktor yang membantu pembentukan hukum seperti
hubungan sosial, kekuatan politik, situasi politik, dan tradisi.
2.
Sumber hukum
formal
Yakni suatu tempat atau sumber darimana suatu
peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hukum formal membentuk pandangan-pandangan
hukum menjadi aturan-aturan hukum.
Macam-macam sumber hukum formal yakni sebagai
berikut :
·
Undang-undang (UU)
Undang-undang
(UU) merupakan peraturan Negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang
berwenang dimana isinya dapat mengikat seluruh masyarakat umum.
Definisi
Undang-undang dibedakan menjadi dua yakni formal dan matrial.
Ø Dalam arti formal Undang-undang berarti setiap peraturan
Negara yang disebut undang-undang karena bentuknya yang berarti undang-undang
didasarkan pada keputusan yang dilihat dari cara pembentukannya, seperti di
Indonesia Undang-undang dalam arti formal dibuat oleh presiden dengan
persetujuan DPR (pasal 5 ayat 1 UUD 1945).
Ø Sedangkan dalam arti materiil Undang-undang memiliki
arti setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya mengikat
masyarakat umum, seperti ketetapan MPR, peraturan pemerintah pengganti
Undang-undang (PERPU), keputusan presiden (KEPRES), peraturan presiden (PERDA).
·
Kebiasaan
Kebiasaan
berarti sebuah perbuatan manusia yang dilakukan berulang kali mengenai hal
tingkah laku yang beragam. Kebiasaan yang dapat diterima oleh masyarakat adalah
kebiasaan yang selalu dilakukan orang lain sedemikian rupa sehingga masyarakat
beranggapan bahwa memang harus beraku demikian.
Kelemahan
sumber hukum kebiasaan adalah peraturrannya yang tidak tertulis dan tidak
menjamin kepastian hukumnya.
Syarat
terjadinya kebiasaan ada dua yakni :
Ø Materil
Syarat materil yaitu
dengan adanya tingkah laku yang dilakukan berulang-ulang.
Ø Intelektual
Syarat intelektual
adalah dengan adanya keyakinan hukum
Ø Akibat hukum.
Syarat akibat hukum
ialah apabila tidak melakukan kebiasaan apa yang akan menjadi akibat hukumnya.
·
Traktat
Hukum
traktat adalah sebuah perjanjian internasional yang dilakukan antar Negara. Hukum
traktat memiliki berbagai istilah seperti Treaty,
Convention, Charter, Statute, Covenant, Agreement, Pact, Protocol, Dan Final
Act.
Traktat
sendiri memiliki dua contoh seperti perjanjian dua Negara yang disebut Bilateral dan perjanjian lebih dari dua Negara
yang disebut dengan Multilateral.
Perbedaan
antara perjanjian Bilateral dan Multilateral adalah sebagai berikut :
Ø Bilateral
a.
Substansi
Bilateral
bersubstansi dalam mengatur hal-hal tertentu yang hanya berlaku bagi
kepentingan kedua Negara.
b.
Peserta
Peserta perjanjian Bilateral adalah hanya dua Negara yang
terlibat.
c.
Sifat
Perjanjian Bilateral tertutup bagi Negara lain atau
pihak ketiga.
d.
Jangka waktu
Bilateral
memiliki jangka waktu yang terbatas kecuali perjanjian perbatasan.
Ø Multilateral
a.
Substansi
Multilateral
bersubstansi untuk mengatur banyak hal dari beberapa Negara yang terlibat dalam
perjanjian.
b.
Peserta
Peserta perjanjian Multilateral tidak dipatokkan hanya dua Negara
melainkan lebih dari dua Negara.
c.
Sifat
Multilateral
bersifat terbuka untuk Negara lain atau pihak ketiga.
d.
Jangka waktu
Multilateral
memiliki jangka waktu yang tidak terbatas.
·
Yurisprudensia
Yurisprudensia
berarti keputusan hukum dari hakim sebelumnya menjadi pedoman hakim lain dalam
memutuskan keputusan.
Yurisprudensia
memiliki dua macam yakni :
Ø Yurisprudensia tetap
Yakni keputusan yang
berulang kali digunakan pada kasus yang sama karena keputusan Mahkamah Agung
untuk menjadi dasar bagi pengadilan untuk mengambil keputusan (standaristen).
Ø Yurisprudensia tidak tetap
Yakni yurisprudensia
yang belum masuk jadi yurisprudensia tetap.
·
Doktrin
Doktrin
berarti pendapat seseorang atau beberapa sarjana hukum yang terkuat dalam ilmu
pengetahuan hukum. Doktrin menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan
hukuman dan menjadi sumber hukum yang paling penting.
D.
Prinsip hukum
Asas
atau prinsip-prinsip hukum yakni :
Ø Asas lex
superior derogate lage inferiori
Ø Asas lex
specialis derogate lage generalis
Ø Asas lex
postrerior derogate lage priori
Ø Asas lex neminem
derogate lage impossobilia
Ø Asas lex perfecta
Ø Asas lex non
retroactive
Ø Asas lex keseimbangan
kepentingan
Ø Asas lex
kesamaan kepentingan
Kelompok 2 (penggolongan dan klasifikasi hukum)
A.
Tujuan
penggolongan dan klasifikasi hukum
Penggolongan
hukum memiliki tujuan untuk memberi petunjuk dan membantu penegak hukum,
badan-badan kenegaraan serta perorangan atau kuasa yang diberi amanat sebagai
pembela berkepentingan.
Tujuan ini dibagi menjadi dua segi yakni :
Ø Dari segi nilai teoritis bertujuan untuk dapat
dicapai suatu pengertian yang lebih baik.
Ø Dari segi nilai praktis bertujuan agar lebih mudah
menerapkan hukum.
B.
Penggolongan hukum
dari berbagai sudut pandang
1. Berdasarkan sumber yang berlaku dan bentuk dari
sumber
·
Hukum tertulis,
meliputi :
Ø Hukum undang-undang
Ø Hukum persetujuan
Ø Hukum perjanjian antar negara
·
Hukum tidak
tertulis, meliputi :
Ø Hukum kebiasaan dan hukum adat
Ø Hukum yurisprudensi
Ø Hukum ilmu
Ø Hukum revolusi
2. Berdasarkan kepentingan-kepentingan yang diatur atau
dilindungi
Hukum mengandung kekuasaan yang berfungsi melindungi
kepentingan, kepentingan yang dimaksud antara lain adalah kepentingan
perorangan, kepentingan masyarakat, dan kepentingan Negara.
Hukum privat adalah hukum yang mengatur
kepentingan-kepentingan perorangan dan Negara dalam kedudukannya bukan sebagai
penguasa. Lalu ada juga hukum politik yang berarti hukum yang mengatur atau
melindungi kepentingan-kepentingan Negara sebagai penguasa.
Berikut penggolongan
hukum privat dan hukum politik :
·
Hukum privat
Ø Hukum perdata
Ø Hukum dagang
Ø Hukum privat internasional
·
Hukum politik
Ø Tata usaha Negara
Ø Hukum antar Negara
Ø Hukum pidana
Ø Hukum acara
3. Berdasarkan hubungan anturan hukum satu sama lain
·
Hukum antar
waktu
·
Hukum antar
tempat
·
Hukum antar
golongan
·
Hukum antar
agama
·
Hukum privat
internasional
4. Berdasarkan pertaliannya dengan hubungan-hubungan
hukum
·
Lus constitutum
·
Lus constituendum
·
Hukum obyektif
·
Hukum subyektif
5. Berdasarkan hal kerjanya beserta pelaksaan sanksinya
·
Hukum kaidah
Yakni ketentuan-ketentuan
hukum baik politik maupun privat, dimana dinyatakan ada perintah, larangan, dan
perkenaan dengan sesuatu.
·
Hukum sanksi
Yakni ketentuan-ketentuan
hukum yang menetapkan apakah hukuman yang ada dikenakan kepada seseorang yang
melanggar kaidah undang-undang atau kaidah hukum lainnya.
·
Hukum memaksa
Yakni hukum yang dalam
keadaan apapun harus dilaksanakan oleh pencari hukum dan fungsionaris dan tidak
dipeerkenankan untuk melakukan penyimpangan.
·
Hukum mengatur
Yakni memaksanya hukum
mengatur tergantung dari syarat-syarat tertentu. Apabila syarat itu dipenuhi
maka memaksalah hukum mengatur itu.
C.
Penggolongan klasifikasi
yang lazim digunakan
1. Berdasarkan sumbernya
·
Hukum undang-undang
·
Hukum traktat
·
Hukum kebiasaan
·
Hukum yurisprudensia
·
Hukum ilmu
2. Berdasarkan daerah kekuasaan
·
Hukum nasional
·
Hukum internasional
·
Hukum asing
3. Berdasarkan kekuatan berlakunya (sanksi)
·
Hukum paksa
Yakni hukum yang dalam
keadaaan konkret harus ditaati, bahkan dalam keadaan bagaimanapun tidak dapat
dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak dengan kata
lain hukum ini memiliki kekuasaan mutlak (absolut).
·
Hukum tambahan
Adalah hukum yang dalam
keadaan konkret dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat kedua belah
pihak.
4. Berdasarkan isinya
·
Hukum publik
Yaitu hukum yang
mengatur tiap-tiap hubungan antara Negara atau alat-alat Negara sebagai
pendukung kekuasaan penguasa disatu pihak dengan warga Negara pada umumnya
dilain pihak atau setiap hukum yang berhubungan diantara Negara dengan
alat-alat perlengkapannya.
Hukum publik memiliki
dua macam yakni :
Ø Hukum pidana
a.
Hukum pidana
obyektif
b.
Hukum pidana
subyektif
c.
Hukum pidana
sipil
d.
Hukum pidana
militer
e.
Hukum pidana
fiscal
Ø Hukum Negara
a.
Hukum tata Negara
b.
Hukum tata usaha
Negara atau hukum administrasi Negara
·
Hukum privat
Ø Hukum perdata
Ø Hukum dagang
Ø Hukum perselisihan, terbagi menjadi dua yakni :
1.
Hukum perselisihan
internasional
2.
Hukum perselisihan
nasional yang terdiri atas hukum intergentil, hukum interlokal, hukum antar
agama, dan hukum interregional.
5. Berdasarkan fungsinya dan pemeliharannya
·
Hukum materiil
Yakni hukum yang
mengatur isi perhubungan antara kedua belah pihak atau yang menerangkan
perbuatan nama yang dapat dihukum dan hukuman apa yang dapat dijatuhkan.
·
Hukum formil
Yakni hukum yang
menunjukkan cara menjalankannya.
6. Berdasarkan bentuknya
·
Hukum tertulis
yang terbagi menjadi dua yaitu :
Ø Hukum tertulis yang dikodifikasikan
Ø Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan
·
Hukum tidak
tertulis
7. Berdasarkan wujudnya
·
Hukum obyektif
Adalah hukum yang
berlaku umum dalam suatu Negara dan tidak mengenai orang atau golongan
tertentu. Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan
hukum antara dua orang atau lebih.
·
Hukum subyektif
Adalah hukum yang
timbul dari hukum obyektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih. Hukum
ini disebut juga sebagai hukum hak.
8. Berdasarkan waktu berlakunya
·
Luc constitutum
Hukum yang berlaku
sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
·
Lus constituendum
Hukum yang diharapkan
berlaku pada waktu yang akan datang.
·
Hukum asasi (hukum
alam)
Hukum yang berlaku
dimana-mana, kapan saja, dan untuk siapa saja. Hukum ini tidak mengenal batas
waktu melainkan berlaku abadi terhadap siapapun dan dimanapun mereka berada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar