Kamis, 14 Desember 2017

RESUME KELOMPOK 11 & 12



RESUME
KELOMPOK 11 (
PERBUATAN HUKUM, BUKAN PERBUATAN HUKUM, DAN AKIBAT HUKUM)

A.  Perbuatan Hukum
1.     Pengertian
Perbuatan hukum adalah setiap perbuatan manusia yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan hak dan kewajiban.
Perbuatan hukum adalah setiap perbuatan subjek hukum, (manusia atau badan hukum) yang akibatnya diatur oleh hukum,karena akibat itu bisa dianggap sebagai kehendak dari yang melakukan hukum.

2.    Perbuatan Hukum atau tindakan hukum baru terjadi apabila ada “penyataan kehendak”. Untuk adanya pernyataan kehendak diperlukan:
a.     Adanya kehendak orang itu untuk bertindak,menerbitkan/menimbulkan akibat yang diatur oleh hukum.
b.     Pernyataan kehendak.
Pernyataan kehendak pada asasnya tidak terikat pada bentuk-bentuk tertentu dan tidak ada pengecualiannya, sebab dapat terjadi secara:
·        Pernyataan kehendak secara tegas, dapat di lakukan dengan :
Ø Tertulis, yang dapat terjadi antara lain :
1.     Ditulis sendiri.
2.     Ditulis oleh pejabat itu, disebut juga akte otentik atau akte resmi
3.     Mendirikan PT yang menurut pasal 38 KUHD dilakukan pendiriannya dengan akte notaris.
4.     Suatu pernikahan dengan surat nikah.
5.     Seseorang yang lulus ujian, diberikan ijazah.

Ø Mengucap kata, pernyataan kehendak ini cukup dengan mengucap kata setuju, misalnya dengan mengucapkan Ya, setuju, Acc, dan sebagainya.
Ø Isyarat (gebaren), pernyataan kehendak secara tegas dengan isyaratnya, misalnya : dengan menganggukkan kepala tanda setuju, menggelengkan kepala tanda menolak,atau dengan sikap lengan dan bahu dan sebagainya.

·        Pernyataan kehendak secara diam-diam dapat diketahui dari sikap atau perbuatan, mislanya :
Ø Sikap diam yang ditunjukkan dalam rapat berarti setuju.
Ø Sesorang gadis yang ditanya oleh otang tuanya untuk dinikahi seorang pemuda. Gadis itu diam maka dianggap setuju.

3.     Perbuatan Hukum terdiri dari :
a.     Perbuatan Hukum sepihak.
Ialah perbutan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja dan menimbulkan hak dan kewajiban pada satu pihak pula, misal :
·        Pembuatan surat wasiat (pasal 875 KUH Perdata).
·        Pemberian hibah sesuatu benda (Pasal 1666 KUH Perdata)

b.     Perbuatan hukum dua pihak
Ialah perbutan hukum yang dilakukan oleh dua pihak dan dapat menimbulkan hak-hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak (timbal-balik), misal :
·        Membuat persetujuan jual-beli (Pasal 1457 KUH Perdata)
·        Sewa-menyewa (Pasal 1548 KUH Perdata)

B.   Bukan Perbuatan Hukum
Untuk adanya suatu perbuatan hukum harus disertai dengan pernyataan kehendak. Pernyataan kehendak menjadi suatu batasan untuk adanya/terjadinya perbuatan hukum. Dari batasan tersebut dapat dikatakan bahwa perbuatan yang akibatnya tidak dikehendaki oleh yang tersangkut adalah bukan perbuatan hukum, meskipun akibat tersebut diatur oleh peraturan hukum.
Jadi dapat dikatan bahwa kehendak dari yang melakukan perbuatan itu menjadi unsur pokok dari perbuatan tersebut.
Bukan perbuatan hukum terdiri dari dua macam :
1.     Perbuatan hukum yang tidak dilarang oleh hukum
Perbuatan ini menjadi akibat hukum yang tak tergantung pada kehendak. Contoh :
a.     Zaakwaarneming
Ialah tindakan mengurus kepentingan orang lain tanpa diminta oleh orang itu untuk kepentingan nya.
Misalnya : A sedang sakit, sehingga tidak dapat mengurus kepentingannya. Tanpa diminta oleh A si B mengurus kepentingan si A. B wajib meneruskan mengurus kepentingan itu sampai A sembuh dan dapat mengurus kepentingan nya kembali.
Hal ini sesuai dengan pasal 1354 KUH Perdata. “Jika seseorang dengan sukarela, dengan tidak mendapat perintah untuk itu, mewakili urusan orang lain dengan atau tanpa sepengatahuan orang lain, maka ia secara diam-diam telah mengikat dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan tersebut, sampai orang yang diwakili kepentingannya dapat mengerjakan segala sesuatu yang termasuk urusan tersebut. Ia memikul segala kewajiban yang harus di pikulnya, seandainyaia dikuasakan dengan suatu pemberian kuasa yang dinyatakan dengan tegas.”
b.     Onverschuldigde betaling
Ialah orang yang membayar utang kepada orang lain, karena ia mengira mempunyai utang yang sebenarnya tidak. Untuk ini diatur oleh pasal 1359 KUH Perdata, yang berbunyi :
“Tiap-tiap pembayaran memperkirakan adanya suatu utang. Apa yang telah dibayarkan dengan tidak diwajibkan,  dan dapat di tuntut kembali.”
Misalnya : A mengira bahwa ia memiliki utang kepada si B,lalu si A membayarkan sejumlah uang kepada B. Jika si A sudah secara sukarela mengikhlas kan uangnya kepada si B maka tidak dikatakan sebagai perbuatan yang melarang hukum.

2.     Perbuatan yang dilarang oleh hukum (onrechtmatige daad).
Adalah sesuatu perbuatan yang menimbulkan kerugian kepada orang lain dan mewajibkan si pelaku yang bersalah untuk mengganti kerugian yang ditimbulkannya. Perbuatan melawan hukum tersebut diatur dalam pasal 1365-1380 KUH Perdata.
Perbuatan tersebut dikatakan melawan hukum, apabila perbuatan itu bertentangan dengan hukum pada umumnya. Yang dimaksud dengan hukum bukan hanya berupa undang-undang saja, tetapi juga termasuk hukum tak tertulis, yang harus ditaati oleh masyarakat.
Adapun kerugian yang dimaksud adalah kerugian- kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan yang melawan hukum tersebut antara lain: kerugian-kerugian dan perbuatan-perbuatan itu harus ada hubungannya secara langsung, kerugian itu ditimbulkan karena kesalahan pembuat/ pelaku. Yang dimaksud dengan kesalahan adalah apabila ada kesengajaan atau kela-laian oleh pelaku.
Perbuatan melawan hukum itu tidak hanya terdiri atas suatu perbuatan, tetapi juga dapat dalam hal tidak berbuat sesuatu. Dalam KUH Perdata ditentukan pula bahwa setiap orang tidak hanya bertanggung Jawab atas kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri namun dapat juga terhadap kerugian yang disebabkan oleh perbuatan-perbuatan orang yang ditanggungnya, atau karena barang-barang yang berada di bawah pengawasannya antara lain:
·        Orang tua bertanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan karena perbuatan anaknya yang belum cukup umur yang berdiam bersama mereka
·        Seorang majikan bertanggung-jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh bawahannya dalam melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang ditugaskan kepada mereka
·        Guru sekolah bertanggung jawab terhadap kengian yang ditumbulkan karena perbuatan-perbuatan murid selama berada dalam pengawasannya.

C.   Akibat Hukum
Akibat hukum adalah akibat yang muncul karena adanya peristiwa perbuatan, dan hubungan hukum. Suatu akibat hukum dapat muncul karena adanya perbuatan atau tindakan yang sengaja dilakukan agar muncul akibat yang dikehendaki sesuai dengan peraturan hukum.
Akibat hukum ini dapat berujud:
1.     Lahirnya, berubahnya atau lenyapnya suatu keadaan hukum.
Contoh:
- Ketika usia seseorang menjadi 21 tahun, maka akibat hukumnya juga berubah dari tidak cakap hukum menjadi cakap hukum. melakukan tindakan
- Dengan adanya pengampuan, lenyaplah kecakapan melakukan tindakan hukum.
2.     Lahirnya, berubahnya atau lenyapnya suatu hubungan hukum, antara dua
atau lebih subyek hukum, di mana hak dan kewajiban pihak yang satu berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak yang lain.
Contoh:
A mengadakan peranjian jual-beli dengan B. maka lahirlah hubungan hukum antara A dan B. Sesudah dibayar lunas, hubungan hukum tersebut menjadi lenyap.
3.     Lahirnya sanksi apabila dilakukan tindakan yang melawan hukum.
Contohnya:
Seorang pencuri diberi sanksi hukuman adalah suatu akibat hukum dari perbuatan si pencuri tersebut ialah mengambil barang orang lain tanpa hak dan secara melawan hukum.
























RESUME
KELOMPOK 12 (CASE STUDY)

1.     “Pihak MNC Grup melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan koran Sindo secara sepihak tanpa memberi alasan yang jelas dan juga pesangon yang layak kepada karyawan yang telah di PHK tersebut.” Sumber : Tribun News, 10 Agustus 2017 “Tak Boleh Berlarut-larut Kasus PHK MNC Grup Harus Segera Diselesaikan”
Analisis :
Dari kasus tersebut kita melihat sudah terjadi suatu perbuatan hukum. Apabila dilihat dari segi pengambilan keputusannya, perbuatan tersebut merupakan perbuatan hukum sepihak. Hal tersebut karena pihak MNC Grup langsung menyatakan kehendak atau mengambil keputusan tanpa diketahui oleh para karyawan yang akan dipecat tersebut. Sehingga dalam hal ini, pihak MNC Grup mempunyai hak untuk mengambil keputusan dalam melakukan PHK, sedangkan pihak karyawan mempunyai kewajiban untuk menerima keputusan tersebut. Perbuatan ini juga dapat berujung pada timbulnya akibat hukum karena kasus  PHK tersebut dilakukan tanpa melakukan negosiasi mengenai pesangon atau kompensasi yang layak untuk mereka sehingga para karyawan yang di PHK bisa saja mengajukan tuntutan atas keputusan tersebut dan pihak MNC Group harus bertanggung jawab penuh atas PHK yang dilakukan.

2.     “Pihak manajemen klub sepak bola Paris Saint-Germain dengan gembira mengumumkan kedatangan striker internasional Prancis Kylian Mbappe dari AS Monaco. Pemain tersebut ditransfer dengan status sebagai pemain pinjaman dari AS Monaco sampai 30 Juni 2018. Nilai kontrak yang telah disepakati kedua klub dikabarkan mencapai 180 juta euro.” Sumber : Detik.com, 1 September 2017, “Kylian Mbappe Resmi Berlabuh di PSG”.
Analisis :
Dari berita yang berjudul “Kylian Mbappe Resmi Berlabuh di PSG” dapat terlihat bahwa hal tersebut merupakan perbuatan hukum. Apabila dilihat dari segi keterlibatan dan pengambilan keputusan, perbuatan tersebut merupakan perbuatan hukum dua pihak, yang mana merupakan proses sewa menyewa. Dimana kesepakatan dilakukan oleh dua belah pihak, yaitu antara manajemen PSG dan AS Monaco. Sehingga dalam hal ini manajemen PSG memiliki hak untuk mendapatkan jasa Kylian Mbappe dalam memperkuat PSG. Selain itu, pihak PSG juga memiliki kewajiban untuk membayar kontrak terhadap klub AS Monaco. Sedangkan pihak AS Monaco mempunyai kewajiban untuk menyerahkan Kylian Mbappe kepada PSG dan berhak menerima bayaran atas kontrak pemain tersebut.
Perbuatan ini juga menimbulkan akibat hukum dalam wujud lahirnya atau lenyapnya suatu hubungan hukum antara dua subyek hukum, dimana suatu hubungan hukum dimulai pada saat penandatanganan kontrak peminjaman Kylian Mbappe dari AS Monaco ke PSG. Kemudian hubungan hukum tersebut akan berakhir pada saat kontrak peminjaman telah habis.

3.     “Riko seorang bocah yang berusia 8 tahun di Sulawesi Tenggara sudah menjadi tulang punggung keluarga karena ayahnya telah meninggal dunia, sementara sang ibu memiliki keterbelakangan mental dan penyakit tumor di kepala. Dia pun harus mencari uang agar bisa membeli beras untuk makan ibu dan adiknya yang berusia 3 tahun.” Sumber : Kompas.com, 17 Juli 2017, “Kisah Riko, Bocah 8 Tahun yang Mengurus Adik dan Ibunya yang Sakit”
Analisis :
Kasus tersebut merupakan suatu tindakan yang tergolong dalam bukan perbuatan hukum jenis perbuatan hukum yang tidak dilarang oleh hukum. Hal tersebut karena Riko yang seharusnya mendapat hak untuk bermain dan mendapat pendidikan yang layak tetapi mau tidak mau harus menanggung beban keluarga, yaitu dengan bekerja menjual ikan untuk memperoleh uang guna membiayai kehidupannya serta ibu dan adiknya. Hal itu dilakukan Riko dengan sukarela dan tanpa paksaan karena menurutnya itu merupakan kewajibannya.

4.     “Keluarga Ahmad Dhani memberi santunan kepada keluarga korban kecelakaan yang ditimbulkan oleh anknya Abdul Qodir Jaelani (AQJ) atau biasa dipanggil Dul. Seperti yang diketahui bahwa pada tanggal 8 September 2013, Dul mengalami kecelakaan maut di Tol Jagorawi. Mobil yang dikendarai Dul menabrak pembatas jalan dan menghantam mini bus yang mengakibatkan enam orang tewas.”Sumber : Tribun News, 10 Januari 2015, “Ahmad Dhani Santun Korban Tragedi Kecelakaan AQJ”.
Analisis :
Kasus di atas merupakan suatu tindakan yang digolongkan ke dalam bukan perbuatan hukum yang dilarang oleh hukum. Di mana AQJ melakukan perbuatan yang akibatnya tidak dikehendaki oleh yang bersangkutan. Dalam hal ini Ahmad Dhani selaku orang tua AQJ bertanggung jawab penuh atas tindakan yang dilakukan oleh anaknya, dengan mengganti kerugian, meminta maaf, memberi santunan, dan membiayai kehidupan keluarga korban.
Perbuatan ini juga menimbulkan akibat hukum, karena merupakan suatu pelanggaran hukum, di mana AQJ sebagai pelaku harus menjalani proses hukum yang berlaku.


Rabu, 06 Desember 2017

RESUME KELOMPOK 9 & 10



RESUME
KELOMPOK 9 (HAK)
A. Pengertian Hak
Dalam ilmu hukum hak disebut juga hukum subyektif. Hukum subyektif merupakan segi aktif dari pada hubungan hukum. Hak ini sering tidak hanya meliputi satu kewenangan/hak saja, tetapi kadang-kadang merupakan suatu kumpulan hak/kewenangan (bundel van bevoegheden) misalnya eigendom (pemilikan). Pasal 570 KUH Perdata disebutkan, bahwa hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan suatu kebendaan dengan cara bagaimanapun juga asal tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkan, dan tidak mengganggu hak-hak yang lain.
Hak pemilikan (eigendomsrecht) ini terdiri dari dua hak/kewenangan yang penting, yaitu:
·        Yang mempunyai berwenang/berhak menikmati kepunyaannya, dan
·        Yang mempunyai juga berwenang memindah-tangankan kepunyaan itu.
Dalam istilah Belanda, hak tersebut dinamakan beschikken  yang meliputi hak untuk menjual, memberi, menukar, mewariskan secara legal. Beschikken meliputi segala hak untuk memindah tangankan dari tangan yang satu ke tangan yang lain.

B. Teori-Teori Tentang Hak
1.     Teori hak sebagai kepentingan yang terlindung. Teori ini merumuskan bahwa hak itu        merupakan sesuatu yang penting bagi yang bersangkutan, yang dilindungi oleh hukum.[1] Contoh: Hak Milik, Pemilik rumah demi kepentingannya berhak untuk melakukan perbuatan hukum terhadap rumah miliknya, seperti menyewakan, mengontrakkan, dan mengadukan orang yang merusak rumahnya.

2.     Teori hak sebagai kehendak yang diperlengkapi dengan kekuatan. Teori ini mengatakan   bahwa hak itu adalah suatu kehendak yang diperlengkapi dengan kekuatan yang oleh tata tertib hukum diberikan kepada yang bersangkutan[2]. Menurut teori ini, orang yang gila dan anak kecil tidak dapat diberi hak, sebab mereka tidak atau belum dapat menyatakan kehendaknya. Sedangkan negara kita membolehkan dengan pengampuan atau perantaraan walinya, seorang yang gila atau anak kecil dapat diberi hak misal pasal 1 s/d 3 KUH Perdata menyatakan bahwa tidak ada manusia yang tidak mempunyai hak (yang dibawah pengampuan/perwakilan dijalankan oleh pengawas/walinya).

3.     Teori gabungan mencoba mempersatukan unsur-unsur kehendak dan kepentingan dalam pengertian hak dari:

a.     Apeldoorn
Hak adalah suatu kekuatan yang diatur oleh hukum dan kekuasaan ini berdasarkan kesusilaan (moral) dan tidak hanya kekuatan fisik saja.
Contoh :Pencuri mempunyai kekuatan atas barang yang dicuri. Tapi kekuatannya itu (kekuatan fisik) yang tidak berdasarkan kesusilaan (moral) dan keadilan. Oleh karena itu, ini bukan hak.
b.     Utrecht
Hak bukanlah kekuatan. Hak adalah jalan untuk memperoleh kekuatan, tapi hak itu sendiri bukan kekuatan.

c.      Lemaire
Hak adalah sama dengan izin. Izin bagi yang bersangkutan untuk berbuat sesuatu. Tapi izin ini bukanbersumber pada hukum melainkan sejajar/sederajat dengan hukum. Hukum berupa perintah/larangan atau izin. Hak adalah hukum yang berupa izin.
Menurut Utrecht, izin ini diberikan kepada yang bersangkutan, oleh tata tertib, bukan oleh karena hak (izin) adalah "sub-ordinated" pada tata tertib hukum.

C. Penyosialan Hak
Adanya penyosialan  hukum yang mengubah sifat dan tujuan hukum merupakan sifat dan tujuan hak,sehingga hak mengalami perubahan soisalisasi/penyosialan.
Menurut teori leon duguit [3]
“tidak ada manusia yang mempunyai hak. Sebaliknya dalam masyarakat bagi manusia hanya ada satu tugas sosial”. [4]
Teori diguit diartikan bahwa hak diganti oleh fungsi sosial. Oleh karena hak tidak dijalankan secara mutlak melainkan hak dilakukan untuk kepentingan masyarakat,sehingga  hak milik bukan dimiliki secara mutlak melainkan harus dijalankan untuk kepentingan masyarakat.
Di Eropa yang yang bercorak individualistis menolaknya dan berpendapat bahwa perlu adanya hak milik pribadi yang secara mutlak.

D. Penyalahgunaan Hak
Menyalahgunakan hak terjadi apabila terdapat hak yang dijalankan tidak sesuai dengan tujuan, yang artinya perbuatan atas wewenang yang sah sesuai dengan hukum yang berlaku,tetapi perbuatan tersebut menyimpang dari tujuan hak tersebut.
Penyalahgunaan hak pada dasarnya bukanlah sebuah tindakan melanggar hukum,namun apabila perbuatan penyalahgunaan hak menyebabkan kerugian atau memenuhi syarat pasal 1365 KUHP,maka perbuatan tersebut dianggap perbuatan melawan hukum.

E.  Macam-Macam Hak
Biasanya hak dibagi dalam dua golongan besar ialah :
1.    Hak mutlak
Hak mutlak ialah setiap kekuasaan yang mutlak oleh hukum diberikan kepada subyek hukum untuk berbuat sesuatu atau bertindak akan memperhatikan kepentingannya. Hak mutlak juga merupakan hak yang memberikan kekuasaan kepada yang bersangkutan untuk wajib dihormati oleh setiap orang lain.
Hak mutlak ini dibagi dalam :
·        Hak pokok (dasar) manusia/asasi: Hak pokok manusia menjadi hak yang oleh hukum diberikan kepada manusia, yang disebabkan hal oleh sesuatu berdasarkan hukum yang kelahirannya secara langsung menimbulkan hak-hak tersebut.
Contoh : Pasal 26 Undang-Undang Dasar sementara 1950 yang memberikan hak-hak kepada warga negara Indonesia, yang berbunyi :
Ø Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
Ø Seorang tidak boleh dirampas miliknya dengan semena-mena.[5]
Ø Hak milik itu adalah suatu fungsi sosial.
Hakikat dari hak pokok/dasar merupakan bagian dari golongan hak publik yang terdapat dalam undang-undang dasar 1950 (pasal 7 s/d 34).
·        Hak publik absolut
misalnya:
Hak bangsa atau kemerdekaan dan kedaulatan seperti dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (2) yang berbunyi : “kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh majelis permusyawaratan rakyat”.

·        Sebagian dari hak privat (keperdataan)
yang terdiri dari :
Ø Hak pribadi manusia, yaitu hak atas dirinya yang diberikan kepada manusia. Hak ini adalah tidak dapat diberikan kepada subyek hukum lainnya. Contoh : Pasal 1370 KUH  Perdata:
“Barang siapa yang membunuh orang dengan sengaja atau karena kurang berhati-hati wajib menggantikan kerugian kepada yang ditinggalkan oleh yang dibunuh”.
Ø Hak keluarga absolut, yaitu hak yang ditimbulkan karena hubungan antara anggota keluarga yang satu dengan yang lain. Hak keluarga ini ada beberapa macam.
1.     Hak pengampunan
Orang yang sudah dewasa,yang menderita sakit ingatan menurut Undang-undang harus ditaruh di bawah pengawasan/pengampunan.diterangkan bahwa seorang yang telah dewasa juga dapat ditaruh dibawah curatele dengan alasan bahwa ia mengobralkan kekayaannya. Dalam hal seorang sakit ingatan,tiap anggota keluarga berhak untuk memintakan curatele,sedangkan terhadap seorang yang mengobralkan kekayaannya,permintaan itu hanya dapat dilakukan oleh anggota-anggota keluarga yang sangat dekat saja.

2.     Hak marital dari suami
Pasal 105 KUH Perdata berbunyi :
“Setiap suami adalah kepala dalam persatuan suami-istri”.
Sebagai kepala keluarga ia berkewajiban memberi bantuan kepada istrinya,atau menghadap untuknya di muka hakim, dengan tak mengurangi beberapa pengecualian yang ada sebagai berikut :
Sebagai suami ia harus mengemudikan urusan harta kekayaan milik pribadi istrinya, kecuali apabila tentang hal itu telah diperjanjikan sebaliknya. Ia harus mengurus harta kekayaan itu laksana seorang bapak rumah tangga yang baik, dan oleh karenanya pula bertanggung jawab atas segala kealpaan dalam pengurusan itu. Ia tidak diperbolehkan memindah tangan kan atau membebani harta kekayaan tak bergerak milik istrinya ,tanpa persetujuan si istri.

3.     Hak perwalian ialah pengawasan terhadap anak dibawah umur,yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua serta pengurusan benda atau kekayaan anak tersebut diatur oleh undang-undang.
Anak yang berada dibawah perwalian adalah:
a.     Anak sah yang kedua orang tuanya tekah dicabut kekuasaannya sebagai orang tua.
b.     Anak sah yang orang tuanya telah bercerai.
c.      Anak lahir di luar nikah.

Ø Hak atas kekayaan
Hak yang dapat dihargai dengan uang yang terdiri dari :
1.     Hak kebendaan
2.     Hak atas benda immateriil
Ialah kekuasaan yang absolut oleh hukum diberikan kepada subyek hukum supaya dengan langsung mengusai benda di dalam tangan siapapun juga benda itu berada. Hak kebendaan itu adalah absolut karena hukum.



2.    Hak relatif

Hak relatif ialah setiap kekuasaan oleh hukum diberikan kepada subyek hukum lain/tertentu supaya ia berbuat sesuatu,tidak berbuat sesuatu tau memberi suatu.

Contoh: A meminjamkan uang kepada B.
Dalam perjanjian pinjam meminjam ditetapkan bahwa B harus membayar kembali uang itu setelah tiga bulan. Kekuasaan A untuk meminta kembali uang yang dipinjamkan itu setelah tiga bulan hanya berlaku terhadap B saja atau dengan perkataan lain hanya berlaku terhadap suatu subyek hukum tertentu maka dari kekuasaan itu disebut hak relatif ialah hak yang hanya dapat dilakukan terhadap suatu subyek hukum tertentu.

Hak relatif dapat dibagi dalam :
a.     Hak publik relatif
Contoh : Hak dari negara untuk menghukum pelanggar menurut undang-undang pidana. Hak dari negara untuk memungut pajak bea dan cukai (pasal 23 ayat 2 undang-undang dasar 1945) yang berbunyi :“Segala pajak untuk keperluan Negara berdasarkan Undang-Undang”.
Hak-hak tersebut menjadi hak relatif karena hanya dapat dilakukan terhadap orang (subyek hukum) tertentu, yakni terhadap pelanggaran (orang) terhadap yang wajib membayar pajak, bea dan cukai.

b.     Hak keluarga relative
Contoh: Hak yang disebut dalam pasal 103 san 104 KUH Perdata ialah : Pasal 103 KUH Perdata: “suami dan istri,dengan mengikat diri dalam suatu perkawinan dan hanya karena itupun, terikatlah mereka dalam suatu perjanjian bertimbal balik, akan memelihara dan mendidik sekalian anak mereka”.

c.      Hak kekayaan relative
Ialah semua hak kekayaan yang bukan kebendaan atau barang ciptaan manusia.
Perbedaannya dengan hak kekayaan absolut ialah bahwa yang terakhir ini dapat dijalankan terhadap setiap orang dan merupakan sistem tertutup, sedangkan hak kekayaan [6]relatif hanya dapat dijalankan terhadap orang tertentu dan bukan sistem tertutup. Dalam ilmu hukum hak kekayaan relatif biasanya disebut Perutangan.
Contoh tentang perutangan :
-         A menjual buku pada B. Dari perjanjian jual-beli itu timbul dua perutangan.
-         Perutangan yang memberi kepada A hak menagih(menggugat) pembayaran dan mewajibkan B membayar buku itu.

RESUME
KELOMPOK 10 (CASE STUDY)

1.     Warga Desa Getas Serabi, Kecamatan Gebig, Kudus, Jawa Tengah, digemparkan dengan pembunuhan Aminah. Pelakunya  merupakan anak kandungnya sendiri bernama Anshori. Pembunuhan bermula saat korban yang kesehariannya tinggal berdua bersama anaknya itu rebut karena sang anak meminta uang namun tidak diberi. Karena kesal, Anshori mengambil cangkul dan menghantam kepala ibunya hingga tewas.Usai membunuh sang ibu, Anshori kemudian mendatangi rumah kepala desa dan mengaku telah membunuh ibunya. Saat ini, Anshori sudah diamankan polisi dan akan menjalani pemeriksaan kejiwaan, sementara sang ibu sudah dimakamkan setelah divisum.

Analisis :
Berdasarkan kasus diatas, disebutkan bahwa pelaku bernama Anshori membunuh ibunya sendiri dikarenakan tidak diberi uang jajan, kemudian Anshori membunuh ibunya dengan cangkul dan menghantam kepala ibunya hingga tewas. Kasus ini termasuk kedalam hak mutlak atau absolute yaitu pelanggaran hak asasi manusia yang mana setiap manusia mempunyai hak asasi yang salah satunya adalah hak untuk hidup. Maka, pelaku tersebut telah melanggar Pasal 28 I UUD 1945 ayat (1) yang berbunyi : “Hak tiap orang untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak .....”, maka pelaku wajib dijatuhi hukuman yang berlaku, yaitu sesuai dengan Pasal 338 KUHP yang berbunyi “”Barangsiapa merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.

2.     Andi menjual sebuah sepeda motor kepada Budi. Di dalam jual beli tersebut terdapat hubungan hukum antara Andi dan Budi yang telah diatur oleh hukum. Di dalam perjanjian, Andi yang menjual motor wajib menyerahkan kendaraannya kepada Budi dan setelahnya Budi wajib untuk membayar sesuai dengan harga yang telah ditentukan.

Analisis :
Kasus diatas merupakam contoh kasus dari hak atas kekayaan yaitu hak kebendaan (zakelijke rechten),yang mana Andi menjual motornya kepada Budi, sehingga Budi berhak mendapatkan motornya dan Andi juga berhak untuk mendapatkan sejumlah uang yang telah disepakati. Kedua belah pihak juga wajib untuk menghormati haknya masing-masing.

3.     Santy merupakan penyanyi terkenal yang sudah mempunyai hak cipta. Kemudian, ia melihat iklan komersial yang memakai lagu mirip dengan miliknya tanpa adanya izin walaupun berbeda lirik, lalu santy menggugat pihak A tersebut ke pengadilan.

Analisis :
Kasus diatas merupakan pelanggaran hak cipta, yang mana pihak A memakai lagu dari saudari Santy tanpa seizinnya. Pihak A telah melanggar peraturan tentang hak cipta sebagaimana yang tertera di dalam UU Republik Indonesia No 28 Tahun 2014 Pasal 9 ayat (2), yang berbunyi : “ Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta”. Kemudian, pengadilan harus menyelidiki persamaa di antara kedua lagu tersebut, jika kedua lagu tersebut memiliki persamaan nada, harmody dan melody maka, pihak A harus di berikan sanksi ataupun hukuman yang sesuai dengan Undang-undang yang telah ada.