RESUME
KELOMPOK 11 (
PERBUATAN HUKUM, BUKAN PERBUATAN HUKUM, DAN AKIBAT HUKUM)
PERBUATAN HUKUM, BUKAN PERBUATAN HUKUM, DAN AKIBAT HUKUM)
A. Perbuatan Hukum
1.
Pengertian
Perbuatan
hukum adalah setiap perbuatan manusia yang dilakukan dengan sengaja untuk
menimbulkan hak dan kewajiban.
Perbuatan
hukum adalah setiap perbuatan subjek hukum, (manusia atau badan hukum) yang
akibatnya diatur oleh hukum,karena akibat itu bisa dianggap sebagai kehendak
dari yang melakukan hukum.
2.
Perbuatan Hukum atau tindakan hukum baru terjadi
apabila ada “penyataan kehendak”. Untuk adanya pernyataan kehendak diperlukan:
a.
Adanya kehendak orang itu untuk
bertindak,menerbitkan/menimbulkan akibat yang diatur oleh hukum.
b.
Pernyataan kehendak.
Pernyataan
kehendak pada asasnya tidak terikat pada bentuk-bentuk tertentu dan tidak ada
pengecualiannya, sebab dapat terjadi secara:
·
Pernyataan kehendak secara tegas, dapat di lakukan
dengan :
Ø
Tertulis, yang dapat terjadi antara lain :
1.
Ditulis sendiri.
2.
Ditulis oleh pejabat itu, disebut juga akte otentik
atau akte resmi
3.
Mendirikan PT yang menurut pasal 38 KUHD dilakukan
pendiriannya dengan akte notaris.
4.
Suatu pernikahan dengan surat nikah.
5.
Seseorang yang lulus ujian, diberikan ijazah.
Ø
Mengucap kata, pernyataan kehendak ini cukup dengan
mengucap kata setuju, misalnya dengan mengucapkan Ya, setuju, Acc, dan
sebagainya.
Ø
Isyarat (gebaren), pernyataan kehendak secara tegas
dengan isyaratnya, misalnya : dengan menganggukkan kepala tanda setuju,
menggelengkan kepala tanda menolak,atau dengan sikap lengan dan bahu dan
sebagainya.
·
Pernyataan kehendak secara diam-diam dapat diketahui
dari sikap atau perbuatan, mislanya :
Ø
Sikap diam yang ditunjukkan dalam rapat berarti setuju.
Ø
Sesorang gadis yang ditanya oleh otang tuanya untuk
dinikahi seorang pemuda. Gadis itu diam maka dianggap setuju.
3.
Perbuatan Hukum terdiri dari :
a.
Perbuatan Hukum sepihak.
Ialah perbutan
hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja dan menimbulkan hak dan kewajiban
pada satu pihak pula, misal :
·
Pembuatan surat wasiat (pasal 875 KUH Perdata).
·
Pemberian hibah sesuatu benda (Pasal 1666 KUH Perdata)
b.
Perbuatan hukum dua pihak
Ialah perbutan
hukum yang dilakukan oleh dua pihak dan dapat menimbulkan hak-hak dan kewajiban
bagi kedua belah pihak (timbal-balik), misal :
·
Membuat persetujuan jual-beli (Pasal 1457 KUH Perdata)
·
Sewa-menyewa (Pasal 1548 KUH Perdata)
B. Bukan Perbuatan Hukum
Untuk adanya suatu perbuatan hukum harus disertai
dengan pernyataan kehendak. Pernyataan kehendak menjadi suatu batasan untuk
adanya/terjadinya perbuatan hukum. Dari batasan tersebut dapat dikatakan bahwa
perbuatan yang akibatnya tidak dikehendaki oleh yang tersangkut adalah bukan
perbuatan hukum, meskipun akibat tersebut diatur oleh peraturan hukum.
Jadi dapat dikatan bahwa kehendak dari yang melakukan
perbuatan itu menjadi unsur pokok dari perbuatan tersebut.
Bukan perbuatan hukum terdiri dari dua macam :
1.
Perbuatan hukum yang tidak dilarang oleh hukum
Perbuatan ini
menjadi akibat hukum yang tak tergantung pada kehendak. Contoh :
a.
Zaakwaarneming
Ialah
tindakan mengurus kepentingan orang lain tanpa diminta oleh orang itu untuk
kepentingan nya.
Misalnya : A
sedang sakit, sehingga tidak dapat mengurus kepentingannya. Tanpa diminta oleh
A si B mengurus kepentingan si A. B wajib meneruskan mengurus kepentingan itu
sampai A sembuh dan dapat mengurus kepentingan nya kembali.
Hal ini
sesuai dengan pasal 1354 KUH Perdata. “Jika seseorang dengan sukarela, dengan
tidak mendapat perintah untuk itu, mewakili urusan orang lain dengan atau tanpa
sepengatahuan orang lain, maka ia secara diam-diam telah mengikat dirinya untuk
meneruskan serta menyelesaikan urusan tersebut, sampai orang yang diwakili
kepentingannya dapat mengerjakan segala sesuatu yang termasuk urusan tersebut.
Ia memikul segala kewajiban yang harus di pikulnya, seandainyaia dikuasakan
dengan suatu pemberian kuasa yang dinyatakan dengan tegas.”
b.
Onverschuldigde betaling
Ialah orang
yang membayar utang kepada orang lain, karena ia mengira mempunyai utang yang
sebenarnya tidak. Untuk ini diatur oleh pasal 1359 KUH Perdata, yang berbunyi :
“Tiap-tiap pembayaran memperkirakan
adanya suatu utang. Apa yang telah dibayarkan dengan tidak diwajibkan, dan dapat di tuntut kembali.”
Misalnya : A
mengira bahwa ia memiliki utang kepada si B,lalu si A membayarkan sejumlah uang
kepada B. Jika si A sudah secara sukarela mengikhlas kan uangnya kepada si B
maka tidak dikatakan sebagai perbuatan yang melarang hukum.
2.
Perbuatan yang dilarang oleh hukum (onrechtmatige
daad).
Adalah
sesuatu perbuatan yang menimbulkan kerugian kepada orang lain dan mewajibkan si
pelaku yang bersalah untuk mengganti kerugian yang ditimbulkannya. Perbuatan
melawan hukum tersebut diatur dalam pasal 1365-1380 KUH Perdata.
Perbuatan
tersebut dikatakan melawan hukum, apabila perbuatan itu bertentangan dengan
hukum pada umumnya. Yang dimaksud dengan hukum bukan hanya berupa undang-undang
saja, tetapi juga termasuk hukum tak tertulis, yang harus ditaati oleh
masyarakat.
Adapun
kerugian yang dimaksud adalah kerugian- kerugian yang ditimbulkan oleh
perbuatan yang melawan hukum tersebut antara lain: kerugian-kerugian dan
perbuatan-perbuatan itu harus ada hubungannya secara langsung, kerugian itu
ditimbulkan karena kesalahan pembuat/ pelaku. Yang dimaksud dengan kesalahan
adalah apabila ada kesengajaan atau kela-laian oleh pelaku.
Perbuatan
melawan hukum itu tidak hanya terdiri atas suatu perbuatan, tetapi juga dapat
dalam hal tidak berbuat sesuatu. Dalam KUH Perdata ditentukan pula bahwa setiap
orang tidak hanya bertanggung Jawab atas kerugian yang disebabkan karena
perbuatannya sendiri namun dapat juga terhadap kerugian yang disebabkan oleh
perbuatan-perbuatan orang yang ditanggungnya, atau karena barang-barang yang
berada di bawah pengawasannya antara lain:
·
Orang tua bertanggung jawab terhadap kerugian yang
ditimbulkan karena perbuatan anaknya yang belum cukup umur yang berdiam bersama
mereka
·
Seorang majikan bertanggung-jawab terhadap kerugian
yang ditimbulkan oleh bawahannya dalam melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang
ditugaskan kepada mereka
·
Guru sekolah bertanggung jawab terhadap kengian yang
ditumbulkan karena perbuatan-perbuatan murid selama berada dalam pengawasannya.
C. Akibat Hukum
Akibat hukum adalah
akibat yang muncul karena adanya peristiwa perbuatan, dan hubungan hukum. Suatu
akibat hukum dapat muncul karena adanya perbuatan atau tindakan yang sengaja
dilakukan agar muncul akibat yang dikehendaki sesuai dengan peraturan hukum.
Akibat hukum ini
dapat berujud:
1. Lahirnya,
berubahnya atau lenyapnya suatu keadaan hukum.
Contoh:
- Ketika usia seseorang menjadi 21 tahun, maka akibat
hukumnya juga berubah dari tidak cakap hukum menjadi cakap hukum. melakukan
tindakan
- Dengan adanya pengampuan, lenyaplah kecakapan
melakukan tindakan hukum.
2. Lahirnya,
berubahnya atau lenyapnya suatu hubungan hukum, antara dua
atau lebih subyek hukum, di mana hak dan kewajiban
pihak yang satu berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak yang lain.
Contoh:
A mengadakan peranjian jual-beli dengan B. maka
lahirlah hubungan hukum antara A dan B. Sesudah dibayar lunas, hubungan hukum
tersebut menjadi lenyap.
3. Lahirnya sanksi
apabila dilakukan tindakan yang melawan hukum.
Contohnya:
Seorang pencuri diberi sanksi hukuman adalah suatu
akibat hukum dari perbuatan si pencuri tersebut ialah mengambil barang orang
lain tanpa hak dan secara melawan hukum.
RESUME
KELOMPOK 12 (CASE
STUDY)
1.
“Pihak MNC Grup
melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan koran Sindo secara sepihak
tanpa memberi alasan yang jelas dan juga pesangon yang layak kepada karyawan
yang telah di PHK tersebut.” Sumber : Tribun News, 10 Agustus 2017 “Tak Boleh Berlarut-larut Kasus PHK MNC
Grup Harus Segera Diselesaikan”
Analisis :
Dari
kasus tersebut kita melihat sudah terjadi suatu perbuatan hukum. Apabila
dilihat dari segi pengambilan keputusannya, perbuatan tersebut merupakan
perbuatan hukum sepihak. Hal tersebut karena pihak MNC Grup langsung menyatakan
kehendak atau mengambil keputusan tanpa diketahui oleh para karyawan yang akan
dipecat tersebut. Sehingga dalam hal ini, pihak MNC Grup mempunyai hak untuk
mengambil keputusan dalam melakukan PHK, sedangkan pihak karyawan mempunyai
kewajiban untuk menerima keputusan tersebut. Perbuatan ini juga dapat berujung
pada timbulnya akibat hukum karena kasus
PHK tersebut dilakukan tanpa melakukan negosiasi mengenai pesangon atau
kompensasi yang layak untuk mereka sehingga para karyawan yang di PHK bisa saja
mengajukan tuntutan atas keputusan tersebut dan pihak MNC Group harus
bertanggung jawab penuh atas PHK yang dilakukan.
2.
“Pihak manajemen
klub sepak bola Paris Saint-Germain
dengan gembira mengumumkan kedatangan striker internasional Prancis Kylian
Mbappe dari AS Monaco. Pemain
tersebut ditransfer dengan status sebagai pemain pinjaman dari AS Monaco sampai 30 Juni 2018. Nilai
kontrak yang telah disepakati kedua klub dikabarkan mencapai 180 juta euro.” Sumber : Detik.com, 1 September 2017, “Kylian
Mbappe Resmi Berlabuh di PSG”.
Analisis :
Dari
berita yang berjudul “Kylian Mbappe Resmi Berlabuh di PSG” dapat terlihat bahwa
hal tersebut merupakan perbuatan hukum. Apabila dilihat dari segi keterlibatan
dan pengambilan keputusan, perbuatan tersebut merupakan perbuatan hukum dua
pihak, yang mana merupakan proses sewa menyewa. Dimana kesepakatan dilakukan
oleh dua belah pihak, yaitu antara manajemen PSG dan AS Monaco. Sehingga dalam
hal ini manajemen PSG memiliki hak untuk mendapatkan jasa Kylian Mbappe dalam
memperkuat PSG. Selain itu, pihak PSG juga memiliki kewajiban untuk membayar
kontrak terhadap klub AS Monaco. Sedangkan pihak AS Monaco mempunyai kewajiban
untuk menyerahkan Kylian Mbappe kepada PSG dan berhak menerima bayaran atas
kontrak pemain tersebut.
Perbuatan
ini juga menimbulkan akibat hukum dalam wujud lahirnya atau lenyapnya suatu
hubungan hukum antara dua subyek hukum, dimana suatu hubungan hukum dimulai
pada saat penandatanganan kontrak peminjaman Kylian Mbappe dari AS Monaco ke
PSG. Kemudian hubungan hukum tersebut akan berakhir pada saat kontrak
peminjaman telah habis.
3.
“Riko seorang
bocah yang berusia 8 tahun di Sulawesi Tenggara sudah menjadi tulang punggung
keluarga karena ayahnya telah meninggal dunia, sementara sang ibu memiliki
keterbelakangan mental dan penyakit tumor di kepala. Dia pun harus mencari uang
agar bisa membeli beras untuk makan ibu dan adiknya yang berusia 3 tahun.” Sumber : Kompas.com, 17 Juli 2017, “Kisah Riko,
Bocah 8 Tahun yang Mengurus Adik dan Ibunya yang Sakit”
Analisis :
Kasus
tersebut merupakan suatu tindakan yang tergolong dalam bukan perbuatan hukum
jenis perbuatan hukum yang tidak dilarang oleh hukum. Hal tersebut karena Riko
yang seharusnya mendapat hak untuk bermain dan mendapat pendidikan yang layak
tetapi mau tidak mau harus menanggung beban keluarga, yaitu dengan bekerja
menjual ikan untuk memperoleh uang guna membiayai kehidupannya serta ibu dan
adiknya. Hal itu dilakukan Riko dengan sukarela dan tanpa paksaan karena
menurutnya itu merupakan kewajibannya.
4.
“Keluarga Ahmad
Dhani memberi santunan kepada keluarga korban kecelakaan yang ditimbulkan oleh
anknya Abdul Qodir Jaelani (AQJ) atau biasa dipanggil Dul. Seperti yang
diketahui bahwa pada tanggal 8 September 2013, Dul mengalami kecelakaan maut di
Tol Jagorawi. Mobil yang dikendarai Dul menabrak pembatas jalan dan menghantam
mini bus yang mengakibatkan enam orang tewas.”Sumber : Tribun News, 10 Januari 2015, “Ahmad Dhani
Santun Korban Tragedi Kecelakaan AQJ”.
Analisis :
Kasus
di atas merupakan suatu tindakan yang digolongkan ke dalam bukan perbuatan
hukum yang dilarang oleh hukum. Di mana AQJ melakukan perbuatan yang akibatnya
tidak dikehendaki oleh yang bersangkutan. Dalam hal ini Ahmad Dhani selaku
orang tua AQJ bertanggung jawab penuh atas tindakan yang dilakukan oleh
anaknya, dengan mengganti kerugian, meminta maaf, memberi santunan, dan
membiayai kehidupan keluarga korban.
Perbuatan
ini juga menimbulkan akibat hukum, karena merupakan suatu pelanggaran hukum, di
mana AQJ sebagai pelaku harus menjalani proses hukum yang berlaku.