Rabu, 29 November 2017

RESUME KELOMPOK 7 & 8



RESUME
Kelompok 7 (Hubungan Hukum)
A.  Pengertian Hubungan Hukum
Hubungan hukum adalah hubungan antara 2 subyek / lebih dengan menggunakan objek hukum sebagai dasar terbentuknya hubungan tersebut. Hubungan hukum juga merupakan hubungan yang telah diatur oleh hukum.
Ex : seseorang dengan badan hukum, seseorang dengan barang yang menjadi objek hukum.

B.   Unsur - Unsur Hubungan Hukum

1.      Adanya pihak yang memiliki hak dan kewajiban yang saling berhadapan. Contohnya penjualan rumah, dimana si penjual dan pembeli memiliki hak dan kewajiban masing-masing.
2.      Adanya objek yang berlaku berdasarkan hak dan kewajiban. Contohnya seperti jual beli rumah, objeknya adalah rumah.
3.      Adanya hubungan antara pemilik hak dan pengemban kewajiban serta adanya hubungan dengan objek yang bersangkutan. Contohnya dalam jual beli rumah, si penjual sebagai pemilik hak, pembeli sebagai pengemban kewajiban, dan rumah sebagai objek.

C.   Segi Hubungan Hukum

1.      Beveogdheid
Adalah hak atau kewenangan subjek hukum.
2.      Plict
Adalah kewajiban subjek hukum.
Contoh perikatan terhapus :
·         Karena pembaruan utang
·         Karena perjumpaan utang atau kompensasi
·         Karena pembebasan utang
·         Karena musnahnya barang yang terutang
·         Karena adanya pembatalan melalui pengadilan
·         Karena berlakunya suatu syarat batal

D.  Syarat Hubungan Hukum

1.     Adanya dasar hukum
yakni peraturan yang mengatur hubungan hukum.

2.     Adanya peristiwa hukum
yakni kejadian yang telah diatur oleh hukum.

3.      Adanya subjek dan objek dalam hubungan hukum

E.   Macam – Macam Hubungan Hukum

1.     Bersegi satu
Yakni hanya satu pihak saja yang mempunyai hak sedangkan pihak lain hanya punya kewajiban. Contohnya hibah, warisan, dan lain-lain.
2.     Bersegi dua
Yakni kedua belah pihak memiliki hak dan kewajiban. Contohnya pembeli memiliki hak mendapatkan barang dan kewajiban membayar, sedangkan penjual memiliki hak mendapatkan uang dan kewajiban memerikan barang.
3.     Satu subjek hukum berhubungan dengan semua subjek hukum lainnya
Apabila satu objek mempunyai hak maka semua subjek lain wajib mengakui hak tersebut selagi hak tersebut tidak melanggar hukum.
Contohnya vani memiliki tanah yang ditanami buat, hak vani bukan atas tanah dan tanaman namun juga atas buahnya. Vani bisa melanggar hukum apabila tanah yang dimilikinya ditanami ganja dimana ganja dilarang hukum untuk ditanam. Vani dapat juga mengganggu lingkungan dengan membuat pabrik diatas tanah tersebut dengan limbah berserakan mencemari lingkungan yang membuat pencemaran di daerah sekitar yang mengganggu warga sekitarnya.
















RESUME
Kelompok 8 (Case Study Hubungan Hukum)
1.      A menjual sepeda motor kepada B. Melalui perjanjian ini maka timbul hubungan hukum antara A dan B yang diatur oleh hukum. A wajib menyerahkan sepeda motor kepada B, sebaliknya B wajib membayar harga sepeda motor kepada A dan berhak mendapat sepeda motor dari A.
Analisis kasus :
Kasus di atas termasuk dalam jenis hubungan hukum bersegi dua atau tweezijdige rechtsbetrekkingen. Karena merupakan suatu perjanjian jual beli kedua belah-pihak, dimana kedua belah-pihak berwenang atau berhak meminta sesuatu dari pihak lain. Tetapi sebaliknya, kedua belah-pihak juga berkewajiban  untuk memberi sesuatu kepada pihak lain. Dalam kasus ini, A berhak mendapat  bayaran  harga sepeda motor dari B, dan B berhak mendapat sepeda motor dari A. Sebaliknya A wajib menyerahkan sepeda motor kepada B, dan B berkewajiban membayar uang seharga sepeda motor kepada A.

2.      Pak Ali meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris seorang istri, dan dua orang anak.  Atas  kejadian  tersebut maka timbulah hubungan hukum, dimana ada pihak yang memiliki kewajiban dan ada pihak yang memiliki wewenang.
Analisis Kasus :
Kasus di atas termasuk hubungan hukum bersegi satu, atau eenzijdige rechtsbetrekkingen. Dimana hanya satu pihak yang berkewajiban atau satu pihak saja berupaya memberikan sesuatu atau  berbuat sesuatu, dalam kasus ini pak Ali memiliki kewajiban untuk mewariskan hartanya kepada ahli warisnya. Dan sebaliknya ahli waris berwenang untuk mendapat harta warisan 

3.      Universitas  Lampung mendapat  hibah  lahan  seluas 150 Ha dari Pemerintah Provinsi Lampung untuk dibangun di kota baru, Jatiagung. Pengibahan lahan agar jumlah mahasiswa dan program studi Unila semakin bertambah.
Analisis Kasus :
Kasus di atas termasuk hubungan hukum bersegi satu, atau eenzijdige rechtsbetrekkingen. Dimana pemerintah provinsi Lampung berkewajiban untuk menyerahkan sejumlah tanah kepada pihak Universitas Lampung. Sebaliknya Universitas Lampung berwenang untuk mendapatkan sejumlah tanah.

4.      Seorang  pengusaha memiliki tanah yang terletak di pinggir jalan protokol, kemudian ia memutuskan untuk mendirikan ruko. Dimana orang-orang yang ingin menyewa ruko miliknya harus membayar sejumlah uang sewa.
Analisis Kasus :
Kasus diatas termasuk hubungan antara satu subyek hukum dengan semua subyek hukum lainnya. Dimana pemilik tanah (pengusaha) berhak atau berwenang untuk memungut uang sewa dari orang-orang yang menyewa ruko miliknya. Pengusaha  itu pula berhak  memindah tangankan, memberikan , atau mewariskan tanah dimana ruko itu didirikan secara legal. Sebaliknya subyek hukum lain (Para penyewa) berkewajiban untuk mengakui bahwa pengusaha tersebut adalah pemilik tanah dan para penyewa tersebut juga memiliki kewajiban untuk membayar sejumlah uang sewa kepada pemilik tanah.


Rabu, 22 November 2017

RESUME 6 (MASYARAKAT HUKUM)

RESUME
Kelompok 6 (Masyarakat Hukum)

A.  Pengertian Masyarakat Hukum

Masyarakat hukum  (rechtsgemeen schappen) adalah sekelompok orang yang hidup dalam suatu wilayah tertentu dimana di dalam kelompok tersebut berlaku suatu rangkaian peraturan yang menjadi tingkah laku bagi setiap kelompok dalam pergaulan hidup mereka. Peraturan-peraturan itu dibuat oleh kelompok  itu sendiri dan berlaku bagi mereka sendiri.
Dengan sadar atau tidak manusia dipengaruhi oleh peraturan-peraturan hidup bersama yang mengekang hawa nafsu dan mengatur hubungan antar manusia. Peraturan-peraturan hidup itu memberi ancer-ancer perbuatan mana yang boleh dijalankan dan perbuatan mana yang harus dihindari. Sebagai contoh suku bangsa di Indonesia akan tampak suatu masyarakat yang terdiri dari kelompok-kelompok yang berhubungan satu dengan yang lainnya dan akan selalu berusaha agar dalam pergaulan bermasyarakat tersebut menciptakan suasana tertib, damai dan aman dengan cara dan kebiasaan yang berbeda-beda.
Prof. C. Van Vollenhoven dalam bukunya tentang hukum adat Indonesia menunjukkan bahwa  hukum adat di Indonesia adanya ciri-ciri khas tertentu baik watak, maupun wilayah hukum dari masyarakat adat tersebut di atas. Misalnya van Vallenhoven membagi 19 wilayah hukum yang masing-masing mempunyai ciri-ciri khas, misalnya daerah Minangkabau, yang mempunyai sistem kekeluargaan matrialchaal, Tapanuli yang mempunyai sistem kekeluargaan parental, Aceh dan Sulawesi Selatan di mana Hukum Islam banyak telah meresap dalam Hukum Adat, dan lain-lain.


B.   Pembentukan Kelompok

Kelompok tersebut terjadi karena kodrat manusia itu sendiri sebagai makhluk sosial yang selalu ingin hidup berkelompok. Sebagai seorang manusia, pasti memiliki kehidupan bagi diri atau jiwanya sendiri, tetapi sebagai sosial wezen atau makhluk sosial manusia tidak akan mungkin memisahkan diri dari secara keseluruhan dari masyarakat karena sejak dilahirkan hingga meninggal manusia hidup ditengah-tengah masyarakat. Dalam memenuhi kebutuhan hidupnya manusia tidak dapat memenuhimya sendiri, mereka pasti memerlukan bantuan manusia lainnya. Hal inilah yang menyebabkan manusia tidak dapat hidup sendiri. Dalam masyarakat terkecil yang terdiri sekurang-kurangnya dua orang, seperti contohnya keluarga yang terdiri dari suami dan istri, masyarakat kecil itulah yang yang lama-kelamaan akan berkembang menjadi besar seperti masyarakat keluarga. Dan masyarakat jual beli lama-kelamaan akan berkembang menjadi masyarakat pasar.

C.     Macam-Macam Golongan Penduduk Di Indonesia Dan Hukum Yang Diberlakukan

1.      Pembagian Golongan Penduduk Indonesia

a.       Macam-macam pembagian penduduk di Indonesia dapat dibagi berdasarkan:
§  Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia yang sekarang berlaku, yaitu Undang-Undang No. 62 Tahun 1958
§  Peraturan ketatanegaraan Hindia Belanda atau Indische Staatsregeling (I.S.) Tahun 1927
b.      Sub. A: menurut Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia tahun 1958, Indonesia dibagi  dalam warga negara dan warga asing.
·         Warga negara ialah setiap orang yang menurut undang-undang kewarganegaraan adalah termasuk warga negara.
·         Orang asing ialah yang bukan warga negara.
c.       Pembagian tersebut penting dalam hukum publik terutama hukum tata negara, untuk penentuan hak-hak dan kewajiban mereka, misalnya :
·         Hak pilih: Hak pilih aktif (hak memilih dalam pemilihan umum).
·         Hak di lapangan hukum publik: hak-hak untuk menjabat pegawai negeri, tentara, anggota parpol dan lain-lain.
d.      Menurut I.S. pasal 163 ayat 1, penduduk Indonesia di bagi dalam 3 golongan penduduk yaitu:
·         Golongan Eropa
ü  Bangsa Belanda
ü  Bukan Bangsa Belanda tetapi orang yang asalnya dari Eropa
ü  Bangsa Jepang (untuk kepentingan perdagangan)
ü  Orang dari negara lain yang hukum negaranya sama dengan hukum di Belanda (Amerika, Australia, Rusia, Afrika Selatan)
·         Golongan Timur Asing
ü  Golongan Cina (Tionghoa)
ü  Golongan Timur Asing bukan Cina (Arab, India, Pakistan, Mesir, dan lain-lain)
·         Golongan Bumiputra (Indonesia)
ü  Orang-orang Indonesia asli serta keturunanya yang tidak  memasuki golongan rakyat lain
ü  Orang yang mula-mula termasuk golongan-golongan rakyat lain, lalu masuk dan menyesuaikan hidup nya dengan golongan Indonesia asli

2.      Hukum yang Diberlakukan

a.       Bagi warga indonesia yang berasal dari golongan eropa berlaku KUH perdata dan KUH berdagang yang berlaku di indonesia.
b.      Bagi orang asing di indonesia yang berasal dari golongan eropa berlaku KUH perdata dan KUH dagang di eropa

c.       Bagi warga negara indonesia yang berasal dari golongan timur asing
·         Golongan cina berdasarkan Stb. 1924 No. 557 berlaku KUH Perdata dan KUH Dagang di indonesia dengan di kecualikan peraturan-peraturan tentang:
ü  Pencatatan sipil
ü  Cara-cara perkawinan
ü  Pengangkatan anak (adopsi)
·         Golongan bukan cina,berdasarkan Stb. 1924 No. 556 berlaku KUH Perdata dan KUH Dagang barat di indonesia dengan di kecualikan:
ü  Hukum kekeluargaan
ü  Hukum waris tanpa wasiat dan hukum waris menurut undang-undang atau hukum waris abintestaat.
·         Bagi orang asing di Indonesia yang berasal dari golongan timur asing berlaku hukum perdata dan hukum dagang timur asing yang berlaku di negaranya masing-masing
·         Bagi warga negara Indonesia asli berlaku hukum perdata adat (hukum adat) hukum adat ini ada pada tiap-tiap daerah berlainan corak nya dan kadang-kadan sering bertentangan dengan asas asas kepatutan dan keadilan maka sebagai pegangan maka di pakai hukum perdata barat di indonesia.
·         Bagi orang asing yang berasal dari golongan indonesia berlaku hukum perdata dari dimana ia termasuk.


D.  Penggantian Dan Pilihan Hukum Perdata

Bagi golongan Timur Asing dan hukum Indonesia masing-masing berlaku perdata timur asing dan hukum perdata adat. Baru kemudian hukum diadakan ketentuan alam peraturan perundangan Indonesia yaitu pasal 75. Ayat 3 dan 4 dan kemudian di ubah menjadi pasal 131 ayat 3 dan 4 yang memungkinkan bagi golongan yang bukan Eropa untuk menikmati hukum perdata Barat di Indonesia.

Ada beberapa cara di mana orang-orang yang bukan golongan Eropa dapat tunduk pada hukum perdata Barat di  Indonesia yaitu antara lain:
1.      Persamaan hak (gelijkstelling)
2.      Pernyataan berlaku nya hukum (Toepasselijk Verklaring)
3.      Penundukan sukarela kepada hukum perdata Eropa (Vrijwillige Onderwerpiing aan het europese Privaatrecth)


E.   Macam-Macam Bentuk Masyarakat Hukum
1.      Menurut dasar pembentukannya, masyarakat hukum dapat dibagi menjadi tiga macam bentuk masyarakat, yaitu:
·         Masyarakat teratur: Yaitu masyarakat yang diatur untuk tujuan tertentu.
Contoh: perkumpulan olahraga
·         Masyarakat teratur yang terjadi dengan sendirinya: Yaitu masyarakat yang dengan tidak sengaja terbentuk, tetapi masyarakat itu ada karena sebuah kepentingan.
Contoh: penonton sepak bola dan penonton bioskop
·         Masyarakat tidak teratur: Yaitu masyarakat yang terjadi sendirinya tanpa dibentuk.
Contoh: sekumpulan manusia yang membaca surat kabar di tempat umum

2.      Menurut dasar hubungan yang diciptakan oleh para anggotanya, dibedakan menjadi:
·         Masyarakat paguyuban (Gemeinshcaft): Adalah masyarakat antara anggota yang satu dengan yang lainnya ada hubungan pribadi, sehingga menimbulkan ikatan batin.
Contoh: perkumpulan kematian dan rumah tangga
·         Masyarakat patembayan (Gesellschaft): Adalah masyarakat yang hubungan antara anggota yang satu dengan yang lainnya dan mendapat keuntungan material.
Contoh: firma, perseroan terbatas, yayasan organisasi pengusaha, dan organisasi karyawan
3.      Menurut dasar perikehidupannya atau kebudayannya masyarakat hukum dapat dibagi menjadi lima, yaitu:
·         Masyarakat primitif dan masyarakat modern
Masyarakat primitif adalah masyarakat yang masih serba sederhana, baik dari cara hidup, cara berpakaian, cara tingkah lakunya, dan lain sebagainya. Sedangkan masyarakat modern adalah masyarakat yang sudah lebih dulu maju dibandingkan dengan masyarakat primitif mengenai segalanya.
·         Masyarakat desa dan masyarakat kota
Masyarakat desa adalah sekelompok orang yang tinggal di desa. Sedangkan masyarakat kota adalah sekelompok orang yang hidup bersama di kota.
·         Masyarakat teritorial
Adalah sekelompok orang yang tinggal dalam suatu daerah tertentu.
·         Masyarakat genealogis
Adalah masyarakat yang anggota-anggotanya memiliki pertalian darah.
·         Masyarakat teritorial genealogis
Adalah masyarakat yang para anggotanya memiliki pertalian darah dan sama-sama tinggal di suatu daerah tertentu.

4.      Menurut hubungan keluarga, bentuk masyarakat tersebut dapat dibedakan menjadi:
·         Keluarga inti (nuclear family): Yang anggotanya hanya terdiri atas suami, istri, dan anaknya.
·         Keluarga luas (extended family): Yang anggotanya lebih luas dari keluarga inti, meliputi orangtua, saudara sekandung, paman, bibi, dan sanak saudara lainnya yang masih memiliki hubungan darah darah satu sama lain.
·         Suku bangsa
·         Bangsa



F.    Faktor Pendorong Terbentuknya Masyarakat Hukum
1.      Tiga faktor pokok pendorong terbentunya masyarakat hukum adalah:
·         Faktor ekonomis: Untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup.
·         Faktor biologis: Untuk mendapatkan keturunan.
·         Faktor keamanan: Untuk penyelamatan dari segala serangan dan mara bahaya.

2.      Sedangkan menurut Marhainis (1984:20), faktor-faktor pendorong agar manusia selalu hidup berkelompok dengan sesamamnya atau hidup bermasyarakat ialah karena didorong oleh:
·         Kebutuhan biologis: seperti masyarakat keluarga dan perkumpulan koperasi konsumsi.
·         Kebutuhan nasib: seperti organisasi pengusaha kecil, koperasi produksi, perkumpulan pengrajina anyaman-anyaman, dan serikat buruh.
·         Persamaan kepentingan: seperti organisasi negara dan organisasi pengusaha dalam memasarkan barang produksi.
·         Persamaan ideologi: seperti negara-negara yang sama asas dan dasarnya membentuk federasi, partai politik dan organisasi massa.
·         Persamaan tujuan: seperti sama menghendaki perdamaian dunia dan anti kekerasan dalam wadah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).