RESUME
Kelompok 7 (Hubungan Hukum)
A. Pengertian Hubungan Hukum
Hubungan
hukum adalah hubungan antara 2 subyek / lebih dengan menggunakan objek hukum
sebagai dasar terbentuknya hubungan tersebut. Hubungan hukum juga merupakan
hubungan yang telah diatur oleh hukum.
Ex
: seseorang dengan badan hukum, seseorang dengan barang yang menjadi objek
hukum.
B. Unsur - Unsur Hubungan Hukum
1. Adanya
pihak yang memiliki hak dan kewajiban yang saling berhadapan. Contohnya penjualan
rumah, dimana si penjual dan pembeli memiliki hak dan kewajiban masing-masing.
2. Adanya
objek yang berlaku berdasarkan hak dan kewajiban. Contohnya seperti jual beli
rumah, objeknya adalah rumah.
3. Adanya
hubungan antara pemilik hak dan pengemban kewajiban serta adanya hubungan
dengan objek yang bersangkutan. Contohnya dalam jual beli rumah, si penjual sebagai
pemilik hak, pembeli sebagai pengemban kewajiban, dan rumah sebagai objek.
C. Segi Hubungan Hukum
1. Beveogdheid
Adalah hak atau
kewenangan subjek hukum.
2. Plict
Adalah kewajiban subjek
hukum.
Contoh perikatan terhapus :
·
Karena pembaruan utang
·
Karena perjumpaan utang atau kompensasi
·
Karena pembebasan utang
·
Karena musnahnya barang yang terutang
·
Karena adanya pembatalan melalui
pengadilan
·
Karena berlakunya suatu syarat batal
D. Syarat Hubungan Hukum
1.
Adanya dasar
hukum
yakni peraturan yang
mengatur hubungan hukum.
2.
Adanya peristiwa
hukum
yakni kejadian yang
telah diatur oleh hukum.
3. Adanya subjek dan objek dalam hubungan hukum
E. Macam – Macam Hubungan Hukum
1.
Bersegi satu
Yakni hanya satu pihak
saja yang mempunyai hak sedangkan pihak lain hanya punya kewajiban. Contohnya hibah,
warisan, dan lain-lain.
2.
Bersegi dua
Yakni kedua belah pihak
memiliki hak dan kewajiban. Contohnya pembeli memiliki hak mendapatkan barang
dan kewajiban membayar, sedangkan penjual memiliki hak mendapatkan uang dan
kewajiban memerikan barang.
3.
Satu subjek
hukum berhubungan dengan semua subjek hukum lainnya
Apabila satu objek
mempunyai hak maka semua subjek lain wajib mengakui hak tersebut selagi hak
tersebut tidak melanggar hukum.
Contohnya vani memiliki tanah yang
ditanami buat, hak vani bukan atas tanah dan tanaman namun juga atas buahnya. Vani
bisa melanggar hukum apabila tanah yang dimilikinya ditanami ganja dimana ganja
dilarang hukum untuk ditanam. Vani dapat juga mengganggu lingkungan dengan
membuat pabrik diatas tanah tersebut dengan limbah berserakan mencemari
lingkungan yang membuat pencemaran di daerah sekitar yang mengganggu warga
sekitarnya.
RESUME
Kelompok 8 (Case Study Hubungan Hukum)
1.
A menjual
sepeda motor kepada B. Melalui perjanjian ini maka timbul hubungan hukum antara
A dan B yang diatur oleh hukum. A wajib menyerahkan sepeda motor kepada B,
sebaliknya B wajib membayar harga sepeda motor kepada A dan berhak mendapat
sepeda motor dari A.
Analisis kasus :
Kasus di atas termasuk dalam jenis hubungan hukum bersegi dua atau tweezijdige rechtsbetrekkingen. Karena
merupakan suatu perjanjian jual beli kedua belah-pihak, dimana kedua belah-pihak
berwenang atau berhak meminta sesuatu dari pihak lain. Tetapi sebaliknya, kedua
belah-pihak juga berkewajiban untuk
memberi sesuatu kepada pihak lain. Dalam kasus ini, A berhak mendapat bayaran harga sepeda motor dari B, dan B berhak
mendapat sepeda motor dari A. Sebaliknya A wajib menyerahkan sepeda motor
kepada B, dan B berkewajiban membayar uang seharga sepeda motor kepada A.
2.
Pak Ali
meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris seorang istri, dan dua orang
anak. Atas kejadian tersebut maka timbulah hubungan hukum, dimana
ada pihak yang memiliki kewajiban dan ada pihak yang memiliki wewenang.
Analisis Kasus :
Kasus di atas termasuk hubungan hukum bersegi satu, atau eenzijdige rechtsbetrekkingen. Dimana hanya satu pihak yang berkewajiban atau satu pihak saja berupaya
memberikan sesuatu atau berbuat sesuatu,
dalam kasus ini pak Ali memiliki kewajiban untuk mewariskan hartanya kepada
ahli warisnya. Dan sebaliknya ahli waris berwenang untuk mendapat harta
warisan
3.
Universitas Lampung mendapat hibah lahan seluas
150 Ha dari Pemerintah Provinsi Lampung untuk dibangun di kota baru, Jatiagung.
Pengibahan lahan agar jumlah mahasiswa dan program studi Unila semakin
bertambah.
Analisis Kasus :
Kasus di atas termasuk hubungan hukum bersegi satu, atau eenzijdige rechtsbetrekkingen. Dimana pemerintah provinsi Lampung berkewajiban untuk menyerahkan sejumlah
tanah kepada pihak Universitas Lampung. Sebaliknya Universitas Lampung
berwenang untuk mendapatkan sejumlah tanah.
4.
Seorang pengusaha memiliki tanah yang terletak di
pinggir jalan protokol, kemudian ia memutuskan untuk mendirikan ruko. Dimana
orang-orang yang ingin menyewa ruko miliknya harus membayar sejumlah uang sewa.
Analisis Kasus :
Kasus diatas termasuk hubungan antara satu subyek hukum dengan semua subyek
hukum lainnya. Dimana pemilik tanah (pengusaha) berhak atau berwenang untuk
memungut uang sewa dari orang-orang yang menyewa ruko miliknya. Pengusaha itu pula berhak memindah tangankan, memberikan , atau
mewariskan tanah dimana ruko itu didirikan secara legal. Sebaliknya subyek
hukum lain (Para penyewa) berkewajiban untuk mengakui bahwa pengusaha tersebut adalah
pemilik tanah dan para penyewa tersebut juga memiliki kewajiban untuk membayar
sejumlah uang sewa kepada pemilik tanah.