RESUME
Kelompok 3 (subyek dan obyek hukum)
1. Definisi
Menurut Chainur A, S.H (2008 :120) subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban. Sedangkan menurut Dirjosisworo,S.H (2007:128) subyek hukum adalah “orang” yang mempunyai hak manusia pribadi atau badan hukum yang berhak atau yang melakukan perbuatan hukum.
2. Macam-macam subyek hukum
a. Orang / manusia (natuurlijke person) Setiap manusia selama hidupnya adalah orang atau subjek hukum, sejak di lahirkan manusia memperoleh hak dan kewajiban dan apabila meninggal dunia, maka hak dan kewajibannya akan beralih pada ahli warisnya. Seperti dalam UUD pasal 15 yang dapat disimpulkan bahwa “tidak suatu hak manapun menyebabkan kematian perdata atau kehilangan segala hak - hak kewenangan”. Terdapat hak-hak tertentu yang dapat di cabut, di antaranya: • Hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu. • Hak memasuki angkatan bersenjata. • Hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum yang diadakan berdasarkan aturan-aturan tertentu. • Hak menjadi penasihat, wali pengawas atau pengampu atau pengampu pengawas atas anak yang bukan anak sendiri. • Hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwakilan, atau pengampu atas anaknya sendiri. • Hak untuk menjalankan pencaharian tertentu.
Maka dari itu orang dianggap sebagai pendukung hak dan kewajiban, namun meskipun demikian orang yang belum dewasa masih belum cukup untuk melakukan hukum sendiri. Berikut yang dianggap belum cukup untuk melakukan hukum sendiri diantaranya: • Orang yang belum dewasa atau belum cukup umur (belum cukup 21thn). • Orang gila pemabuk, pemboros, yakni mereka yang ditaruh dibawah pengampuan. • Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin).
b. Badan hukum (rechtsperson)
Menurut Chainur A, S.H (2008 :124) badan hukum adalah setiap pendukung hak yang tidak berjiwa (yang bukan manusia) yang dapat melakukan perbuatan hukum seperti manusia.
Menurut Dirjosisworo,S.H (2007:128) badan hukum adalah perkumpulan atau organisasi yang didirikan dan dapat bertindak sebagai subjek hukum.
Badan Hukum bertindak sebagai satu kesatuan dalam lalu lintas hukum seperti orang. Hukum menciptakan badan hukum oleh karena pengakuan organisasi atau kelompok manusia sebagai subjek hukum itu sangat diperlukan karena ternyata bermanfaat bagi lalu lintas hukum.
Badan hukum terbagi menjadi 2 bagian, yaitu : • Badan hukum dalam lingkungan hukum publik • Badan hukum dalam lingkungan hukum privat Dalam tata hukum Indonesia badan hukum dikelompokkan menjadi 3 bagian, yakni : • Menurut hukum Eropa antara lain: Negara, PT, dan perhimpunan-perhimpunan berdasarkan Stb. 1870 No. 64 • Menurut hukum Eropa yang tertulis, antara lain: perhimpunan - perhimpunan berdasarkan Stb. 1939 No. 570 jo.1939 No. 717, dan Stb. 1958 No. 139 • Menurut hukum adat, antara lain: wakaf yayasan.
B. Obyek hukum
1. Definisi
Objek hukum (recht objek) merupakan segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang menjadi objek hukum dari suatu hubungan hukum adalah hak oleh karena itu dapat dikuasai oleh subjek hukum. Hubungan hukum adalah suatu wewenang yang dimiliki oleh seseorang untuk menguasai sesuatu dari orang lain dan kewajiban orang lain untuk berperilaku sesuai dengan wewenang yang ada isi dari wewenang dan kewajiban tersebut ditentukan oleh hukum. Dalam hukum perdata, objek hukum lazim disebut benda (zaa).
2. Macam-macam obyek hukum a. Menurut hukum perdata Eropa pasal 503 KUH Perdata, benda dibedakan menjadi: • Benda yang berwujud, yaitu segala sesuatu yang dapat ditangkap oleh pancaindera, misalnya: rumah, buku-buku, dll. • Benda yang tak berwujud, yaitu segala macam hak. Misalnya: hak cipta, merek, dll. Kemudian pada saat yang sama, benda terwujud maupun tak berwujud itu terbagi menjadi dua yaitu menurut pasal 504 KUH perdata yaitu: • Benda bergerak (benda tidak tetap) yaitu benda-benda yang dapat dipindahkan, seperti: meja, kursi, sepeda, dll. • Benda tidak bergerak (benda tetap) yaitu benda yang tak dapat dipindahkan, seperti: tanah, mencakup pohon, gedung, mesin-mesin, dll. Kapal yang ukurannya besarnya 20 m3 termasuk juga golongan benda tetap.
RESUME
Kelompok 4 (study case subyek dan obyek hukum)
1. A merupakan pengguna mobil yang seenaknya menerobos lampu merah sehingga mengakibatkan kemacetan dan menganggangu ketertiban lalu lintas serta melanggar peraturan.
Analisis :
Subyek Hukum : A sebagai pemegang kewajiban dan masyarakat Kota Bandar Lampung sebagai pemegang hak dalam kasusu ini. Subyek hukum dalam kasusu ini adalah A dikarenakanj A seenaknya menerobos lmpu merah, dimana hal ini melanggar peraturan.
Obyek Hukum : Obyek hukum dalam kasus ini adalah mobil A, dimana merupakan hak benda berwujud yang menjadi pokok masalah dalam kasus ini.
2. Perusahaan A meminjamkan uang kepada perusahaan B, yang menjadi obyek hukum dalam hubungan antara perusahaan A dan Perusahaan B ialah pinjaman uang tersebut serta kekuasaan atau hak perusahaan A untuk bias menagih uang itu kembali dari perusahaan B, sesuai perjanjian antara dua perusahaan tersebut.
Analisis :
Subyek Hukum: perusahaan A, Badan hukum merupakan kumpulan manusia yang dimata hukum memiliki status sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban.
Obyek Hukum : pinjaman uang tersebut menjadi obyek hukum dari hak kepunyaan perusahaan A.
3. Pada suatu hari Pak Arnold mengendarai mobil mewah. Lalu ia memarkirkan mobilnya di pinggir jalandimana di pinggir jalan tersebut telah tertera larang memarkir kendaraan disitu. Namun Pak Arnold tetapmemarkitkan kendaraanya disana. Karena perbuatannya mengakibatkan kemacetan dan mengganggu ketertiban lalu lintas di kota Jakarta serta melanggar peraturan lalu lintas.
Analisis :
Subjek hukum : subjek hukum dalam kasus tersebut adalah Pak Arnold sebagai pemegang kewajiban danmasyarakat Jakarta sebagai pemegang hak dalam kasus ini . dimana hak mereka diganggu oleh PakArnold yang sembarangan memarkirkan mobilnya seenaknya di pinggir jalan. Sehingga menggangguperjalanan mereka sehingga terjadinya kemacetan. Jadi dalam kasus ini subjek hukumnya adalah PakArnold yang melanggar pelanggaran lalu lintas.
Objek hukum : objek hukum dalam kasus tersebut adalah mobil mewah milik Pak Arnold dimanamerupakan hak benda berwujud yang menjadi poko permasalahan di dalam kasus tersebut.
4. Pak Andi merupakan pengguna sepeda motor yang mana dia sedang terburu-buru dan dia memakai jalur busway dengan sadarnya padahal itu melanggar peraturan lalu lintas , dan tidak berapa lama ada polisi yang menghadang dan memberhentikan motor pak Andi .
Analisis :
Subjek Hukum : Pak Andi sebagai pemegang kewajiban dan masyarakat kota Jakarta sebagai pemegang hak dalam kasus ini.
Subjek hukum dalam kasus ini adalah Pak Andi menggunakan jalur busway dan itu melanggar peraturan di kota Jakarta.
Objek Hukum : Motor
Objek hukum dalam kasus ini adalah motor milik Pak Andi, di mana merupakan hak benda berwujud yang menjadi pokok masalah dalam kasus ini.
5. Pada sekitar bulan April atau Mei di tahun 2015 Renji Saskia dihubungi oleh Dedi Saputra yang menceritakan tentang kredit nya yang ada di Bank Negara Indonesia (BNI) yang telah jatuh tempo, dan akan segera di lelang oleh pihak bank, agar Dedi Saputra tidak dikenakan BI Ceklist maka Dedi meminta atau menawarkan kepada Renji Saskia untuk membeli Asetnya yang dijaminkan ke Bank sehingga ia bisa bebas dari blacklist oleh Bank Negara Indonesia. Bahwa untuk menyakinkan barang yang akan dijual belikan berupa 5 bidang tanah dan bangunan ada di bank Dedi Saputra mengajak Doni yang secara kebetulan adalah Pegawai Bank Negara Indonesia untuk menemui Renji Saskia. Bahwa karena ingin membantu teman dan diharapkan ada keuntungan bagi Renji Saskia baik untuk memanfaatkan tanah dan bagunan itu lagi baik untuk dijual kembali atau dibangunkan, maka Renji Saskia bersedia membeli asset milik Dedi yang dijadikan gadaian ke Bank dengan membayar lunas ke 5 (bidang) bidang tanah dan bangunan yang akan dilakukan jual beli tersebut.
Pada tanggal 15 Juli 2011 untuk merealisasikan pembayaran jual beli seperti apa yang telah dibicarakan antara Dedi Saputra dengan Renji Saskia, maka Renji Saskia melakukan tranfesr uang sejumlah 1.400.000.000 (satumilyar empat ratus juta rupiah) kepada Dedi melalui bank Mandiri cabang Bandar Jaya. Bahwa setelah dilakukan pelunasan pembayaran jual beli ke 5 (lima) bidang tanah dan bangunan melalui transfer yang dibayarkan oleh Renji Saskia kepada Dedi Saputra melalui rekening Mandiri Cabang Bandar Jaya, seluruh sertifikat tanah dan bagunan yang ada di bank atas nama Dedi Saputra diserahkan kepada Renji Saskia melalui Doni (pegawai bank BNI) , selanjutnya pada tanggal 15 Juli 2015 dibuatkan akta jual beli atas 5 (lima ) bidang tanah dari Dedi Saputra kepada Renji Saskia melalui Notaris /PPAT Notaris di Bandarjaya. Bahwa pada saat akan dilakukan pengikatan jual beli terhadap 5 (lima ) bidang tanah tersebut, Dedi Saputra membujuk Renji Saskia agar 1 aset yakni tanah dan bangunan berdasarkan SHM No 1997 luas 980 M2. yang telah dibeli oleh Renji Saskia jangan dilakukan pengikatan jual beli terlebih dahulu karena akan dibeli kembali oleh Dedi Saputra, oleh sebab itu Dedi Saputra meminta waktu 1 (satu) minggu setelah tanggal 15 Juli 2017 tersebut uang yang telah dibayar oleh Renji kepada Dedi Saputra, akan dikembalikan kepada Renji Saskia sebesar Rp. 400.000.000 jika dalam jangka waktu yang telah ditentukan Dedi Saputra tidak membayar lunas atas aset yang akan dibeli kembali tersebut, maka terhadap asset tersebut akan langsung dilakukan pengikatan jual beli.
Bahwa setelah jangka waktu 1 (satu) minggu hingga sekarang Dedi Saputra belum juga mengembalikan uang atas tanah dan bagunan yang tidak dijadikan sebagai dasar jual beli serta tidak bersedia untuk menandatangani akta jual beli sebagaimana janjinya kepada Renji Saskia.
Analisis :
a. Subjek hukum
Subjek hukum merupakan pendukung hak dan kewajiban berdasarkan hukum, dalam penyusunan ini pihak – pihak yang terlibat adalah sebagai berikut:
• Renji Saskia (penggugat)
• Dedi Saputra (tergugat).
• Doni Pegawai Bank Negara Indonesia.(perantara)
• Notaris dan PPAT di Bandarjaya.
b. Objek hukum
Objek hukum sendiri berarti segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum,dimana hak dan kewajiban serta kekuasaan subjek hukum terkait didalam nya ,dalam kasus ini yang menjadi objek hukum adalah sebagai berikut:
• 5 bidang tanah dan bangunan (benda ekonomi)
Jadi perbuatan Dedi Saputra dapat dikategorikan telah memenuhi unsur tindak pidana Penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHPidana yaitu mendapatkan sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar