RESUME
Kelompok 6 (Masyarakat Hukum)
A. Pengertian Masyarakat Hukum
Masyarakat
hukum (rechtsgemeen schappen) adalah sekelompok orang yang hidup dalam
suatu wilayah tertentu dimana di dalam kelompok tersebut berlaku suatu
rangkaian peraturan yang menjadi tingkah laku bagi setiap kelompok dalam
pergaulan hidup mereka. Peraturan-peraturan itu dibuat oleh kelompok itu sendiri dan berlaku bagi mereka sendiri.
Dengan
sadar atau tidak manusia dipengaruhi oleh peraturan-peraturan hidup bersama
yang mengekang hawa nafsu dan mengatur hubungan antar manusia.
Peraturan-peraturan hidup itu memberi ancer-ancer perbuatan mana yang boleh
dijalankan dan perbuatan mana yang harus dihindari. Sebagai contoh suku bangsa
di Indonesia akan tampak suatu masyarakat yang terdiri dari kelompok-kelompok
yang berhubungan satu dengan yang lainnya dan akan selalu berusaha agar dalam
pergaulan bermasyarakat tersebut menciptakan suasana tertib, damai dan aman
dengan cara dan kebiasaan yang berbeda-beda.
Prof.
C. Van Vollenhoven dalam bukunya tentang hukum adat Indonesia menunjukkan
bahwa hukum adat di Indonesia adanya
ciri-ciri khas tertentu baik watak, maupun wilayah hukum dari masyarakat adat
tersebut di atas. Misalnya van Vallenhoven membagi 19 wilayah hukum yang
masing-masing mempunyai ciri-ciri khas, misalnya daerah Minangkabau, yang
mempunyai sistem kekeluargaan matrialchaal, Tapanuli yang mempunyai sistem
kekeluargaan parental, Aceh dan Sulawesi Selatan di mana Hukum Islam banyak
telah meresap dalam Hukum Adat, dan lain-lain.
B.
Pembentukan Kelompok
Kelompok
tersebut terjadi karena kodrat manusia itu sendiri sebagai makhluk sosial yang
selalu ingin hidup berkelompok. Sebagai seorang manusia, pasti memiliki
kehidupan bagi diri atau jiwanya sendiri, tetapi sebagai sosial wezen atau
makhluk sosial manusia tidak akan mungkin memisahkan diri dari secara
keseluruhan dari masyarakat karena sejak dilahirkan hingga meninggal manusia
hidup ditengah-tengah masyarakat. Dalam memenuhi kebutuhan hidupnya manusia
tidak dapat memenuhimya sendiri, mereka pasti memerlukan bantuan manusia
lainnya. Hal inilah yang menyebabkan manusia tidak dapat hidup sendiri. Dalam
masyarakat terkecil yang terdiri sekurang-kurangnya dua orang, seperti
contohnya keluarga yang terdiri dari suami dan istri, masyarakat kecil itulah
yang yang lama-kelamaan akan berkembang menjadi besar seperti masyarakat
keluarga. Dan masyarakat jual beli lama-kelamaan akan berkembang menjadi
masyarakat pasar.
C. Macam-Macam Golongan Penduduk Di Indonesia Dan Hukum
Yang Diberlakukan
1. Pembagian Golongan Penduduk Indonesia
a. Macam-macam
pembagian penduduk di Indonesia dapat dibagi berdasarkan:
§ Undang-Undang
Kewarganegaraan Indonesia yang sekarang berlaku, yaitu Undang-Undang No. 62
Tahun 1958
§ Peraturan
ketatanegaraan Hindia Belanda atau Indische
Staatsregeling (I.S.) Tahun 1927
b. Sub.
A: menurut Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia tahun 1958, Indonesia dibagi dalam warga negara dan warga asing.
·
Warga negara ialah setiap orang yang
menurut undang-undang kewarganegaraan adalah termasuk warga negara.
·
Orang asing ialah yang bukan warga
negara.
c. Pembagian
tersebut penting dalam hukum publik terutama hukum tata negara, untuk penentuan
hak-hak dan kewajiban mereka, misalnya :
·
Hak pilih: Hak pilih aktif (hak memilih
dalam pemilihan umum).
·
Hak di lapangan hukum publik: hak-hak
untuk menjabat pegawai negeri, tentara, anggota parpol dan lain-lain.
d. Menurut
I.S. pasal 163 ayat 1, penduduk Indonesia di bagi dalam 3 golongan penduduk
yaitu:
·
Golongan Eropa
ü Bangsa
Belanda
ü Bukan
Bangsa Belanda tetapi orang yang asalnya dari Eropa
ü Bangsa
Jepang (untuk kepentingan perdagangan)
ü Orang
dari negara lain yang hukum negaranya sama dengan hukum di Belanda (Amerika,
Australia, Rusia, Afrika Selatan)
·
Golongan Timur Asing
ü Golongan
Cina (Tionghoa)
ü Golongan
Timur Asing bukan Cina (Arab, India, Pakistan, Mesir, dan lain-lain)
·
Golongan Bumiputra (Indonesia)
ü Orang-orang
Indonesia asli serta keturunanya yang tidak
memasuki golongan rakyat lain
ü
Orang yang mula-mula termasuk
golongan-golongan rakyat lain, lalu masuk dan menyesuaikan hidup nya dengan
golongan Indonesia asli
2. Hukum
yang Diberlakukan
a. Bagi
warga indonesia yang berasal dari golongan eropa berlaku KUH perdata dan KUH
berdagang yang berlaku di indonesia.
b. Bagi
orang asing di indonesia yang berasal dari golongan eropa berlaku KUH perdata
dan KUH dagang di eropa
c. Bagi
warga negara indonesia yang berasal dari golongan timur asing
·
Golongan cina berdasarkan Stb. 1924 No.
557 berlaku KUH Perdata dan KUH Dagang di indonesia dengan di kecualikan
peraturan-peraturan tentang:
ü Pencatatan
sipil
ü Cara-cara
perkawinan
ü Pengangkatan
anak (adopsi)
·
Golongan bukan cina,berdasarkan Stb.
1924 No. 556 berlaku KUH Perdata dan KUH Dagang barat di indonesia dengan di
kecualikan:
ü Hukum
kekeluargaan
ü Hukum
waris tanpa wasiat dan hukum waris menurut undang-undang atau hukum waris
abintestaat.
·
Bagi orang asing di Indonesia yang
berasal dari golongan timur asing berlaku hukum perdata dan hukum dagang timur
asing yang berlaku di negaranya masing-masing
·
Bagi warga negara Indonesia asli berlaku
hukum perdata adat (hukum adat) hukum adat ini ada pada tiap-tiap daerah
berlainan corak nya dan kadang-kadan sering bertentangan dengan asas asas
kepatutan dan keadilan maka sebagai pegangan maka di pakai hukum perdata barat
di indonesia.
·
Bagi orang asing yang berasal dari golongan
indonesia berlaku hukum perdata dari dimana ia termasuk.
D. Penggantian Dan Pilihan Hukum Perdata
Bagi
golongan Timur Asing dan hukum Indonesia masing-masing berlaku perdata timur
asing dan hukum perdata adat. Baru kemudian hukum diadakan ketentuan alam
peraturan perundangan Indonesia yaitu pasal 75. Ayat 3 dan 4 dan kemudian di
ubah menjadi pasal 131 ayat 3 dan 4 yang memungkinkan bagi golongan yang bukan
Eropa untuk menikmati hukum perdata Barat di Indonesia.
Ada
beberapa cara di mana orang-orang yang bukan golongan Eropa dapat tunduk pada
hukum perdata Barat di Indonesia yaitu
antara lain:
1. Persamaan
hak (gelijkstelling)
2. Pernyataan
berlaku nya hukum (Toepasselijk
Verklaring)
3. Penundukan
sukarela kepada hukum perdata Eropa (Vrijwillige
Onderwerpiing aan het europese Privaatrecth)
E.
Macam-Macam Bentuk
Masyarakat Hukum
1. Menurut
dasar pembentukannya, masyarakat hukum dapat dibagi menjadi tiga macam bentuk
masyarakat, yaitu:
·
Masyarakat teratur: Yaitu masyarakat
yang diatur untuk tujuan tertentu.
Contoh: perkumpulan olahraga
·
Masyarakat teratur yang terjadi dengan
sendirinya: Yaitu masyarakat yang dengan tidak sengaja terbentuk, tetapi
masyarakat itu ada karena sebuah kepentingan.
Contoh: penonton sepak bola dan penonton bioskop
·
Masyarakat tidak teratur: Yaitu
masyarakat yang terjadi sendirinya tanpa dibentuk.
Contoh: sekumpulan manusia yang membaca surat kabar
di tempat umum
2. Menurut
dasar hubungan yang diciptakan oleh para anggotanya, dibedakan menjadi:
·
Masyarakat paguyuban (Gemeinshcaft): Adalah masyarakat antara
anggota yang satu dengan yang lainnya ada hubungan pribadi, sehingga
menimbulkan ikatan batin.
Contoh: perkumpulan kematian dan rumah tangga
·
Masyarakat patembayan (Gesellschaft): Adalah masyarakat yang
hubungan antara anggota yang satu dengan yang lainnya dan mendapat keuntungan
material.
Contoh: firma, perseroan terbatas, yayasan
organisasi pengusaha, dan organisasi karyawan
3. Menurut
dasar perikehidupannya atau kebudayannya masyarakat hukum dapat dibagi menjadi
lima, yaitu:
·
Masyarakat primitif dan masyarakat
modern
Masyarakat primitif adalah masyarakat yang masih
serba sederhana, baik dari cara hidup, cara berpakaian, cara tingkah lakunya,
dan lain sebagainya. Sedangkan masyarakat modern adalah masyarakat yang sudah
lebih dulu maju dibandingkan dengan masyarakat primitif mengenai segalanya.
·
Masyarakat desa dan masyarakat kota
Masyarakat desa adalah sekelompok orang yang tinggal
di desa. Sedangkan masyarakat kota adalah sekelompok orang yang hidup bersama
di kota.
·
Masyarakat teritorial
Adalah sekelompok orang yang tinggal dalam suatu
daerah tertentu.
·
Masyarakat genealogis
Adalah masyarakat yang anggota-anggotanya memiliki
pertalian darah.
·
Masyarakat teritorial genealogis
Adalah masyarakat yang para anggotanya memiliki
pertalian darah dan sama-sama tinggal di suatu daerah tertentu.
4. Menurut
hubungan keluarga, bentuk masyarakat tersebut dapat dibedakan menjadi:
·
Keluarga inti (nuclear family): Yang
anggotanya hanya terdiri atas suami, istri, dan anaknya.
·
Keluarga luas (extended family): Yang
anggotanya lebih luas dari keluarga inti, meliputi orangtua, saudara sekandung,
paman, bibi, dan sanak saudara lainnya yang masih memiliki hubungan darah darah
satu sama lain.
·
Suku bangsa
·
Bangsa
F. Faktor Pendorong Terbentuknya Masyarakat Hukum
1. Tiga
faktor pokok pendorong terbentunya masyarakat hukum adalah:
·
Faktor ekonomis: Untuk dapat memenuhi
kebutuhan hidup.
·
Faktor biologis: Untuk mendapatkan
keturunan.
·
Faktor keamanan: Untuk penyelamatan dari
segala serangan dan mara bahaya.
2. Sedangkan
menurut Marhainis (1984:20), faktor-faktor pendorong agar manusia selalu hidup
berkelompok dengan sesamamnya atau hidup bermasyarakat ialah karena didorong
oleh:
·
Kebutuhan biologis: seperti masyarakat
keluarga dan perkumpulan koperasi konsumsi.
·
Kebutuhan nasib: seperti organisasi
pengusaha kecil, koperasi produksi, perkumpulan pengrajina anyaman-anyaman, dan
serikat buruh.
·
Persamaan kepentingan: seperti
organisasi negara dan organisasi pengusaha dalam memasarkan barang produksi.
·
Persamaan ideologi: seperti
negara-negara yang sama asas dan dasarnya membentuk federasi, partai politik
dan organisasi massa.
·
Persamaan tujuan: seperti sama
menghendaki perdamaian dunia dan anti kekerasan dalam wadah Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar