Rabu, 22 November 2017

RESUME 6 (MASYARAKAT HUKUM)

RESUME
Kelompok 6 (Masyarakat Hukum)

A.  Pengertian Masyarakat Hukum

Masyarakat hukum  (rechtsgemeen schappen) adalah sekelompok orang yang hidup dalam suatu wilayah tertentu dimana di dalam kelompok tersebut berlaku suatu rangkaian peraturan yang menjadi tingkah laku bagi setiap kelompok dalam pergaulan hidup mereka. Peraturan-peraturan itu dibuat oleh kelompok  itu sendiri dan berlaku bagi mereka sendiri.
Dengan sadar atau tidak manusia dipengaruhi oleh peraturan-peraturan hidup bersama yang mengekang hawa nafsu dan mengatur hubungan antar manusia. Peraturan-peraturan hidup itu memberi ancer-ancer perbuatan mana yang boleh dijalankan dan perbuatan mana yang harus dihindari. Sebagai contoh suku bangsa di Indonesia akan tampak suatu masyarakat yang terdiri dari kelompok-kelompok yang berhubungan satu dengan yang lainnya dan akan selalu berusaha agar dalam pergaulan bermasyarakat tersebut menciptakan suasana tertib, damai dan aman dengan cara dan kebiasaan yang berbeda-beda.
Prof. C. Van Vollenhoven dalam bukunya tentang hukum adat Indonesia menunjukkan bahwa  hukum adat di Indonesia adanya ciri-ciri khas tertentu baik watak, maupun wilayah hukum dari masyarakat adat tersebut di atas. Misalnya van Vallenhoven membagi 19 wilayah hukum yang masing-masing mempunyai ciri-ciri khas, misalnya daerah Minangkabau, yang mempunyai sistem kekeluargaan matrialchaal, Tapanuli yang mempunyai sistem kekeluargaan parental, Aceh dan Sulawesi Selatan di mana Hukum Islam banyak telah meresap dalam Hukum Adat, dan lain-lain.


B.   Pembentukan Kelompok

Kelompok tersebut terjadi karena kodrat manusia itu sendiri sebagai makhluk sosial yang selalu ingin hidup berkelompok. Sebagai seorang manusia, pasti memiliki kehidupan bagi diri atau jiwanya sendiri, tetapi sebagai sosial wezen atau makhluk sosial manusia tidak akan mungkin memisahkan diri dari secara keseluruhan dari masyarakat karena sejak dilahirkan hingga meninggal manusia hidup ditengah-tengah masyarakat. Dalam memenuhi kebutuhan hidupnya manusia tidak dapat memenuhimya sendiri, mereka pasti memerlukan bantuan manusia lainnya. Hal inilah yang menyebabkan manusia tidak dapat hidup sendiri. Dalam masyarakat terkecil yang terdiri sekurang-kurangnya dua orang, seperti contohnya keluarga yang terdiri dari suami dan istri, masyarakat kecil itulah yang yang lama-kelamaan akan berkembang menjadi besar seperti masyarakat keluarga. Dan masyarakat jual beli lama-kelamaan akan berkembang menjadi masyarakat pasar.

C.     Macam-Macam Golongan Penduduk Di Indonesia Dan Hukum Yang Diberlakukan

1.      Pembagian Golongan Penduduk Indonesia

a.       Macam-macam pembagian penduduk di Indonesia dapat dibagi berdasarkan:
§  Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia yang sekarang berlaku, yaitu Undang-Undang No. 62 Tahun 1958
§  Peraturan ketatanegaraan Hindia Belanda atau Indische Staatsregeling (I.S.) Tahun 1927
b.      Sub. A: menurut Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia tahun 1958, Indonesia dibagi  dalam warga negara dan warga asing.
·         Warga negara ialah setiap orang yang menurut undang-undang kewarganegaraan adalah termasuk warga negara.
·         Orang asing ialah yang bukan warga negara.
c.       Pembagian tersebut penting dalam hukum publik terutama hukum tata negara, untuk penentuan hak-hak dan kewajiban mereka, misalnya :
·         Hak pilih: Hak pilih aktif (hak memilih dalam pemilihan umum).
·         Hak di lapangan hukum publik: hak-hak untuk menjabat pegawai negeri, tentara, anggota parpol dan lain-lain.
d.      Menurut I.S. pasal 163 ayat 1, penduduk Indonesia di bagi dalam 3 golongan penduduk yaitu:
·         Golongan Eropa
ü  Bangsa Belanda
ü  Bukan Bangsa Belanda tetapi orang yang asalnya dari Eropa
ü  Bangsa Jepang (untuk kepentingan perdagangan)
ü  Orang dari negara lain yang hukum negaranya sama dengan hukum di Belanda (Amerika, Australia, Rusia, Afrika Selatan)
·         Golongan Timur Asing
ü  Golongan Cina (Tionghoa)
ü  Golongan Timur Asing bukan Cina (Arab, India, Pakistan, Mesir, dan lain-lain)
·         Golongan Bumiputra (Indonesia)
ü  Orang-orang Indonesia asli serta keturunanya yang tidak  memasuki golongan rakyat lain
ü  Orang yang mula-mula termasuk golongan-golongan rakyat lain, lalu masuk dan menyesuaikan hidup nya dengan golongan Indonesia asli

2.      Hukum yang Diberlakukan

a.       Bagi warga indonesia yang berasal dari golongan eropa berlaku KUH perdata dan KUH berdagang yang berlaku di indonesia.
b.      Bagi orang asing di indonesia yang berasal dari golongan eropa berlaku KUH perdata dan KUH dagang di eropa

c.       Bagi warga negara indonesia yang berasal dari golongan timur asing
·         Golongan cina berdasarkan Stb. 1924 No. 557 berlaku KUH Perdata dan KUH Dagang di indonesia dengan di kecualikan peraturan-peraturan tentang:
ü  Pencatatan sipil
ü  Cara-cara perkawinan
ü  Pengangkatan anak (adopsi)
·         Golongan bukan cina,berdasarkan Stb. 1924 No. 556 berlaku KUH Perdata dan KUH Dagang barat di indonesia dengan di kecualikan:
ü  Hukum kekeluargaan
ü  Hukum waris tanpa wasiat dan hukum waris menurut undang-undang atau hukum waris abintestaat.
·         Bagi orang asing di Indonesia yang berasal dari golongan timur asing berlaku hukum perdata dan hukum dagang timur asing yang berlaku di negaranya masing-masing
·         Bagi warga negara Indonesia asli berlaku hukum perdata adat (hukum adat) hukum adat ini ada pada tiap-tiap daerah berlainan corak nya dan kadang-kadan sering bertentangan dengan asas asas kepatutan dan keadilan maka sebagai pegangan maka di pakai hukum perdata barat di indonesia.
·         Bagi orang asing yang berasal dari golongan indonesia berlaku hukum perdata dari dimana ia termasuk.


D.  Penggantian Dan Pilihan Hukum Perdata

Bagi golongan Timur Asing dan hukum Indonesia masing-masing berlaku perdata timur asing dan hukum perdata adat. Baru kemudian hukum diadakan ketentuan alam peraturan perundangan Indonesia yaitu pasal 75. Ayat 3 dan 4 dan kemudian di ubah menjadi pasal 131 ayat 3 dan 4 yang memungkinkan bagi golongan yang bukan Eropa untuk menikmati hukum perdata Barat di Indonesia.

Ada beberapa cara di mana orang-orang yang bukan golongan Eropa dapat tunduk pada hukum perdata Barat di  Indonesia yaitu antara lain:
1.      Persamaan hak (gelijkstelling)
2.      Pernyataan berlaku nya hukum (Toepasselijk Verklaring)
3.      Penundukan sukarela kepada hukum perdata Eropa (Vrijwillige Onderwerpiing aan het europese Privaatrecth)


E.   Macam-Macam Bentuk Masyarakat Hukum
1.      Menurut dasar pembentukannya, masyarakat hukum dapat dibagi menjadi tiga macam bentuk masyarakat, yaitu:
·         Masyarakat teratur: Yaitu masyarakat yang diatur untuk tujuan tertentu.
Contoh: perkumpulan olahraga
·         Masyarakat teratur yang terjadi dengan sendirinya: Yaitu masyarakat yang dengan tidak sengaja terbentuk, tetapi masyarakat itu ada karena sebuah kepentingan.
Contoh: penonton sepak bola dan penonton bioskop
·         Masyarakat tidak teratur: Yaitu masyarakat yang terjadi sendirinya tanpa dibentuk.
Contoh: sekumpulan manusia yang membaca surat kabar di tempat umum

2.      Menurut dasar hubungan yang diciptakan oleh para anggotanya, dibedakan menjadi:
·         Masyarakat paguyuban (Gemeinshcaft): Adalah masyarakat antara anggota yang satu dengan yang lainnya ada hubungan pribadi, sehingga menimbulkan ikatan batin.
Contoh: perkumpulan kematian dan rumah tangga
·         Masyarakat patembayan (Gesellschaft): Adalah masyarakat yang hubungan antara anggota yang satu dengan yang lainnya dan mendapat keuntungan material.
Contoh: firma, perseroan terbatas, yayasan organisasi pengusaha, dan organisasi karyawan
3.      Menurut dasar perikehidupannya atau kebudayannya masyarakat hukum dapat dibagi menjadi lima, yaitu:
·         Masyarakat primitif dan masyarakat modern
Masyarakat primitif adalah masyarakat yang masih serba sederhana, baik dari cara hidup, cara berpakaian, cara tingkah lakunya, dan lain sebagainya. Sedangkan masyarakat modern adalah masyarakat yang sudah lebih dulu maju dibandingkan dengan masyarakat primitif mengenai segalanya.
·         Masyarakat desa dan masyarakat kota
Masyarakat desa adalah sekelompok orang yang tinggal di desa. Sedangkan masyarakat kota adalah sekelompok orang yang hidup bersama di kota.
·         Masyarakat teritorial
Adalah sekelompok orang yang tinggal dalam suatu daerah tertentu.
·         Masyarakat genealogis
Adalah masyarakat yang anggota-anggotanya memiliki pertalian darah.
·         Masyarakat teritorial genealogis
Adalah masyarakat yang para anggotanya memiliki pertalian darah dan sama-sama tinggal di suatu daerah tertentu.

4.      Menurut hubungan keluarga, bentuk masyarakat tersebut dapat dibedakan menjadi:
·         Keluarga inti (nuclear family): Yang anggotanya hanya terdiri atas suami, istri, dan anaknya.
·         Keluarga luas (extended family): Yang anggotanya lebih luas dari keluarga inti, meliputi orangtua, saudara sekandung, paman, bibi, dan sanak saudara lainnya yang masih memiliki hubungan darah darah satu sama lain.
·         Suku bangsa
·         Bangsa



F.    Faktor Pendorong Terbentuknya Masyarakat Hukum
1.      Tiga faktor pokok pendorong terbentunya masyarakat hukum adalah:
·         Faktor ekonomis: Untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup.
·         Faktor biologis: Untuk mendapatkan keturunan.
·         Faktor keamanan: Untuk penyelamatan dari segala serangan dan mara bahaya.

2.      Sedangkan menurut Marhainis (1984:20), faktor-faktor pendorong agar manusia selalu hidup berkelompok dengan sesamamnya atau hidup bermasyarakat ialah karena didorong oleh:
·         Kebutuhan biologis: seperti masyarakat keluarga dan perkumpulan koperasi konsumsi.
·         Kebutuhan nasib: seperti organisasi pengusaha kecil, koperasi produksi, perkumpulan pengrajina anyaman-anyaman, dan serikat buruh.
·         Persamaan kepentingan: seperti organisasi negara dan organisasi pengusaha dalam memasarkan barang produksi.
·         Persamaan ideologi: seperti negara-negara yang sama asas dan dasarnya membentuk federasi, partai politik dan organisasi massa.
·         Persamaan tujuan: seperti sama menghendaki perdamaian dunia dan anti kekerasan dalam wadah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar