Kamis, 14 Desember 2017

RESUME KELOMPOK 11 & 12



RESUME
KELOMPOK 11 (
PERBUATAN HUKUM, BUKAN PERBUATAN HUKUM, DAN AKIBAT HUKUM)

A.  Perbuatan Hukum
1.     Pengertian
Perbuatan hukum adalah setiap perbuatan manusia yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan hak dan kewajiban.
Perbuatan hukum adalah setiap perbuatan subjek hukum, (manusia atau badan hukum) yang akibatnya diatur oleh hukum,karena akibat itu bisa dianggap sebagai kehendak dari yang melakukan hukum.

2.    Perbuatan Hukum atau tindakan hukum baru terjadi apabila ada “penyataan kehendak”. Untuk adanya pernyataan kehendak diperlukan:
a.     Adanya kehendak orang itu untuk bertindak,menerbitkan/menimbulkan akibat yang diatur oleh hukum.
b.     Pernyataan kehendak.
Pernyataan kehendak pada asasnya tidak terikat pada bentuk-bentuk tertentu dan tidak ada pengecualiannya, sebab dapat terjadi secara:
·        Pernyataan kehendak secara tegas, dapat di lakukan dengan :
Ø Tertulis, yang dapat terjadi antara lain :
1.     Ditulis sendiri.
2.     Ditulis oleh pejabat itu, disebut juga akte otentik atau akte resmi
3.     Mendirikan PT yang menurut pasal 38 KUHD dilakukan pendiriannya dengan akte notaris.
4.     Suatu pernikahan dengan surat nikah.
5.     Seseorang yang lulus ujian, diberikan ijazah.

Ø Mengucap kata, pernyataan kehendak ini cukup dengan mengucap kata setuju, misalnya dengan mengucapkan Ya, setuju, Acc, dan sebagainya.
Ø Isyarat (gebaren), pernyataan kehendak secara tegas dengan isyaratnya, misalnya : dengan menganggukkan kepala tanda setuju, menggelengkan kepala tanda menolak,atau dengan sikap lengan dan bahu dan sebagainya.

·        Pernyataan kehendak secara diam-diam dapat diketahui dari sikap atau perbuatan, mislanya :
Ø Sikap diam yang ditunjukkan dalam rapat berarti setuju.
Ø Sesorang gadis yang ditanya oleh otang tuanya untuk dinikahi seorang pemuda. Gadis itu diam maka dianggap setuju.

3.     Perbuatan Hukum terdiri dari :
a.     Perbuatan Hukum sepihak.
Ialah perbutan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja dan menimbulkan hak dan kewajiban pada satu pihak pula, misal :
·        Pembuatan surat wasiat (pasal 875 KUH Perdata).
·        Pemberian hibah sesuatu benda (Pasal 1666 KUH Perdata)

b.     Perbuatan hukum dua pihak
Ialah perbutan hukum yang dilakukan oleh dua pihak dan dapat menimbulkan hak-hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak (timbal-balik), misal :
·        Membuat persetujuan jual-beli (Pasal 1457 KUH Perdata)
·        Sewa-menyewa (Pasal 1548 KUH Perdata)

B.   Bukan Perbuatan Hukum
Untuk adanya suatu perbuatan hukum harus disertai dengan pernyataan kehendak. Pernyataan kehendak menjadi suatu batasan untuk adanya/terjadinya perbuatan hukum. Dari batasan tersebut dapat dikatakan bahwa perbuatan yang akibatnya tidak dikehendaki oleh yang tersangkut adalah bukan perbuatan hukum, meskipun akibat tersebut diatur oleh peraturan hukum.
Jadi dapat dikatan bahwa kehendak dari yang melakukan perbuatan itu menjadi unsur pokok dari perbuatan tersebut.
Bukan perbuatan hukum terdiri dari dua macam :
1.     Perbuatan hukum yang tidak dilarang oleh hukum
Perbuatan ini menjadi akibat hukum yang tak tergantung pada kehendak. Contoh :
a.     Zaakwaarneming
Ialah tindakan mengurus kepentingan orang lain tanpa diminta oleh orang itu untuk kepentingan nya.
Misalnya : A sedang sakit, sehingga tidak dapat mengurus kepentingannya. Tanpa diminta oleh A si B mengurus kepentingan si A. B wajib meneruskan mengurus kepentingan itu sampai A sembuh dan dapat mengurus kepentingan nya kembali.
Hal ini sesuai dengan pasal 1354 KUH Perdata. “Jika seseorang dengan sukarela, dengan tidak mendapat perintah untuk itu, mewakili urusan orang lain dengan atau tanpa sepengatahuan orang lain, maka ia secara diam-diam telah mengikat dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan tersebut, sampai orang yang diwakili kepentingannya dapat mengerjakan segala sesuatu yang termasuk urusan tersebut. Ia memikul segala kewajiban yang harus di pikulnya, seandainyaia dikuasakan dengan suatu pemberian kuasa yang dinyatakan dengan tegas.”
b.     Onverschuldigde betaling
Ialah orang yang membayar utang kepada orang lain, karena ia mengira mempunyai utang yang sebenarnya tidak. Untuk ini diatur oleh pasal 1359 KUH Perdata, yang berbunyi :
“Tiap-tiap pembayaran memperkirakan adanya suatu utang. Apa yang telah dibayarkan dengan tidak diwajibkan,  dan dapat di tuntut kembali.”
Misalnya : A mengira bahwa ia memiliki utang kepada si B,lalu si A membayarkan sejumlah uang kepada B. Jika si A sudah secara sukarela mengikhlas kan uangnya kepada si B maka tidak dikatakan sebagai perbuatan yang melarang hukum.

2.     Perbuatan yang dilarang oleh hukum (onrechtmatige daad).
Adalah sesuatu perbuatan yang menimbulkan kerugian kepada orang lain dan mewajibkan si pelaku yang bersalah untuk mengganti kerugian yang ditimbulkannya. Perbuatan melawan hukum tersebut diatur dalam pasal 1365-1380 KUH Perdata.
Perbuatan tersebut dikatakan melawan hukum, apabila perbuatan itu bertentangan dengan hukum pada umumnya. Yang dimaksud dengan hukum bukan hanya berupa undang-undang saja, tetapi juga termasuk hukum tak tertulis, yang harus ditaati oleh masyarakat.
Adapun kerugian yang dimaksud adalah kerugian- kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan yang melawan hukum tersebut antara lain: kerugian-kerugian dan perbuatan-perbuatan itu harus ada hubungannya secara langsung, kerugian itu ditimbulkan karena kesalahan pembuat/ pelaku. Yang dimaksud dengan kesalahan adalah apabila ada kesengajaan atau kela-laian oleh pelaku.
Perbuatan melawan hukum itu tidak hanya terdiri atas suatu perbuatan, tetapi juga dapat dalam hal tidak berbuat sesuatu. Dalam KUH Perdata ditentukan pula bahwa setiap orang tidak hanya bertanggung Jawab atas kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri namun dapat juga terhadap kerugian yang disebabkan oleh perbuatan-perbuatan orang yang ditanggungnya, atau karena barang-barang yang berada di bawah pengawasannya antara lain:
·        Orang tua bertanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan karena perbuatan anaknya yang belum cukup umur yang berdiam bersama mereka
·        Seorang majikan bertanggung-jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh bawahannya dalam melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang ditugaskan kepada mereka
·        Guru sekolah bertanggung jawab terhadap kengian yang ditumbulkan karena perbuatan-perbuatan murid selama berada dalam pengawasannya.

C.   Akibat Hukum
Akibat hukum adalah akibat yang muncul karena adanya peristiwa perbuatan, dan hubungan hukum. Suatu akibat hukum dapat muncul karena adanya perbuatan atau tindakan yang sengaja dilakukan agar muncul akibat yang dikehendaki sesuai dengan peraturan hukum.
Akibat hukum ini dapat berujud:
1.     Lahirnya, berubahnya atau lenyapnya suatu keadaan hukum.
Contoh:
- Ketika usia seseorang menjadi 21 tahun, maka akibat hukumnya juga berubah dari tidak cakap hukum menjadi cakap hukum. melakukan tindakan
- Dengan adanya pengampuan, lenyaplah kecakapan melakukan tindakan hukum.
2.     Lahirnya, berubahnya atau lenyapnya suatu hubungan hukum, antara dua
atau lebih subyek hukum, di mana hak dan kewajiban pihak yang satu berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak yang lain.
Contoh:
A mengadakan peranjian jual-beli dengan B. maka lahirlah hubungan hukum antara A dan B. Sesudah dibayar lunas, hubungan hukum tersebut menjadi lenyap.
3.     Lahirnya sanksi apabila dilakukan tindakan yang melawan hukum.
Contohnya:
Seorang pencuri diberi sanksi hukuman adalah suatu akibat hukum dari perbuatan si pencuri tersebut ialah mengambil barang orang lain tanpa hak dan secara melawan hukum.
























RESUME
KELOMPOK 12 (CASE STUDY)

1.     “Pihak MNC Grup melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan koran Sindo secara sepihak tanpa memberi alasan yang jelas dan juga pesangon yang layak kepada karyawan yang telah di PHK tersebut.” Sumber : Tribun News, 10 Agustus 2017 “Tak Boleh Berlarut-larut Kasus PHK MNC Grup Harus Segera Diselesaikan”
Analisis :
Dari kasus tersebut kita melihat sudah terjadi suatu perbuatan hukum. Apabila dilihat dari segi pengambilan keputusannya, perbuatan tersebut merupakan perbuatan hukum sepihak. Hal tersebut karena pihak MNC Grup langsung menyatakan kehendak atau mengambil keputusan tanpa diketahui oleh para karyawan yang akan dipecat tersebut. Sehingga dalam hal ini, pihak MNC Grup mempunyai hak untuk mengambil keputusan dalam melakukan PHK, sedangkan pihak karyawan mempunyai kewajiban untuk menerima keputusan tersebut. Perbuatan ini juga dapat berujung pada timbulnya akibat hukum karena kasus  PHK tersebut dilakukan tanpa melakukan negosiasi mengenai pesangon atau kompensasi yang layak untuk mereka sehingga para karyawan yang di PHK bisa saja mengajukan tuntutan atas keputusan tersebut dan pihak MNC Group harus bertanggung jawab penuh atas PHK yang dilakukan.

2.     “Pihak manajemen klub sepak bola Paris Saint-Germain dengan gembira mengumumkan kedatangan striker internasional Prancis Kylian Mbappe dari AS Monaco. Pemain tersebut ditransfer dengan status sebagai pemain pinjaman dari AS Monaco sampai 30 Juni 2018. Nilai kontrak yang telah disepakati kedua klub dikabarkan mencapai 180 juta euro.” Sumber : Detik.com, 1 September 2017, “Kylian Mbappe Resmi Berlabuh di PSG”.
Analisis :
Dari berita yang berjudul “Kylian Mbappe Resmi Berlabuh di PSG” dapat terlihat bahwa hal tersebut merupakan perbuatan hukum. Apabila dilihat dari segi keterlibatan dan pengambilan keputusan, perbuatan tersebut merupakan perbuatan hukum dua pihak, yang mana merupakan proses sewa menyewa. Dimana kesepakatan dilakukan oleh dua belah pihak, yaitu antara manajemen PSG dan AS Monaco. Sehingga dalam hal ini manajemen PSG memiliki hak untuk mendapatkan jasa Kylian Mbappe dalam memperkuat PSG. Selain itu, pihak PSG juga memiliki kewajiban untuk membayar kontrak terhadap klub AS Monaco. Sedangkan pihak AS Monaco mempunyai kewajiban untuk menyerahkan Kylian Mbappe kepada PSG dan berhak menerima bayaran atas kontrak pemain tersebut.
Perbuatan ini juga menimbulkan akibat hukum dalam wujud lahirnya atau lenyapnya suatu hubungan hukum antara dua subyek hukum, dimana suatu hubungan hukum dimulai pada saat penandatanganan kontrak peminjaman Kylian Mbappe dari AS Monaco ke PSG. Kemudian hubungan hukum tersebut akan berakhir pada saat kontrak peminjaman telah habis.

3.     “Riko seorang bocah yang berusia 8 tahun di Sulawesi Tenggara sudah menjadi tulang punggung keluarga karena ayahnya telah meninggal dunia, sementara sang ibu memiliki keterbelakangan mental dan penyakit tumor di kepala. Dia pun harus mencari uang agar bisa membeli beras untuk makan ibu dan adiknya yang berusia 3 tahun.” Sumber : Kompas.com, 17 Juli 2017, “Kisah Riko, Bocah 8 Tahun yang Mengurus Adik dan Ibunya yang Sakit”
Analisis :
Kasus tersebut merupakan suatu tindakan yang tergolong dalam bukan perbuatan hukum jenis perbuatan hukum yang tidak dilarang oleh hukum. Hal tersebut karena Riko yang seharusnya mendapat hak untuk bermain dan mendapat pendidikan yang layak tetapi mau tidak mau harus menanggung beban keluarga, yaitu dengan bekerja menjual ikan untuk memperoleh uang guna membiayai kehidupannya serta ibu dan adiknya. Hal itu dilakukan Riko dengan sukarela dan tanpa paksaan karena menurutnya itu merupakan kewajibannya.

4.     “Keluarga Ahmad Dhani memberi santunan kepada keluarga korban kecelakaan yang ditimbulkan oleh anknya Abdul Qodir Jaelani (AQJ) atau biasa dipanggil Dul. Seperti yang diketahui bahwa pada tanggal 8 September 2013, Dul mengalami kecelakaan maut di Tol Jagorawi. Mobil yang dikendarai Dul menabrak pembatas jalan dan menghantam mini bus yang mengakibatkan enam orang tewas.”Sumber : Tribun News, 10 Januari 2015, “Ahmad Dhani Santun Korban Tragedi Kecelakaan AQJ”.
Analisis :
Kasus di atas merupakan suatu tindakan yang digolongkan ke dalam bukan perbuatan hukum yang dilarang oleh hukum. Di mana AQJ melakukan perbuatan yang akibatnya tidak dikehendaki oleh yang bersangkutan. Dalam hal ini Ahmad Dhani selaku orang tua AQJ bertanggung jawab penuh atas tindakan yang dilakukan oleh anaknya, dengan mengganti kerugian, meminta maaf, memberi santunan, dan membiayai kehidupan keluarga korban.
Perbuatan ini juga menimbulkan akibat hukum, karena merupakan suatu pelanggaran hukum, di mana AQJ sebagai pelaku harus menjalani proses hukum yang berlaku.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar