Rabu, 06 Desember 2017

RESUME KELOMPOK 9 & 10



RESUME
KELOMPOK 9 (HAK)
A. Pengertian Hak
Dalam ilmu hukum hak disebut juga hukum subyektif. Hukum subyektif merupakan segi aktif dari pada hubungan hukum. Hak ini sering tidak hanya meliputi satu kewenangan/hak saja, tetapi kadang-kadang merupakan suatu kumpulan hak/kewenangan (bundel van bevoegheden) misalnya eigendom (pemilikan). Pasal 570 KUH Perdata disebutkan, bahwa hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan suatu kebendaan dengan cara bagaimanapun juga asal tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkan, dan tidak mengganggu hak-hak yang lain.
Hak pemilikan (eigendomsrecht) ini terdiri dari dua hak/kewenangan yang penting, yaitu:
·        Yang mempunyai berwenang/berhak menikmati kepunyaannya, dan
·        Yang mempunyai juga berwenang memindah-tangankan kepunyaan itu.
Dalam istilah Belanda, hak tersebut dinamakan beschikken  yang meliputi hak untuk menjual, memberi, menukar, mewariskan secara legal. Beschikken meliputi segala hak untuk memindah tangankan dari tangan yang satu ke tangan yang lain.

B. Teori-Teori Tentang Hak
1.     Teori hak sebagai kepentingan yang terlindung. Teori ini merumuskan bahwa hak itu        merupakan sesuatu yang penting bagi yang bersangkutan, yang dilindungi oleh hukum.[1] Contoh: Hak Milik, Pemilik rumah demi kepentingannya berhak untuk melakukan perbuatan hukum terhadap rumah miliknya, seperti menyewakan, mengontrakkan, dan mengadukan orang yang merusak rumahnya.

2.     Teori hak sebagai kehendak yang diperlengkapi dengan kekuatan. Teori ini mengatakan   bahwa hak itu adalah suatu kehendak yang diperlengkapi dengan kekuatan yang oleh tata tertib hukum diberikan kepada yang bersangkutan[2]. Menurut teori ini, orang yang gila dan anak kecil tidak dapat diberi hak, sebab mereka tidak atau belum dapat menyatakan kehendaknya. Sedangkan negara kita membolehkan dengan pengampuan atau perantaraan walinya, seorang yang gila atau anak kecil dapat diberi hak misal pasal 1 s/d 3 KUH Perdata menyatakan bahwa tidak ada manusia yang tidak mempunyai hak (yang dibawah pengampuan/perwakilan dijalankan oleh pengawas/walinya).

3.     Teori gabungan mencoba mempersatukan unsur-unsur kehendak dan kepentingan dalam pengertian hak dari:

a.     Apeldoorn
Hak adalah suatu kekuatan yang diatur oleh hukum dan kekuasaan ini berdasarkan kesusilaan (moral) dan tidak hanya kekuatan fisik saja.
Contoh :Pencuri mempunyai kekuatan atas barang yang dicuri. Tapi kekuatannya itu (kekuatan fisik) yang tidak berdasarkan kesusilaan (moral) dan keadilan. Oleh karena itu, ini bukan hak.
b.     Utrecht
Hak bukanlah kekuatan. Hak adalah jalan untuk memperoleh kekuatan, tapi hak itu sendiri bukan kekuatan.

c.      Lemaire
Hak adalah sama dengan izin. Izin bagi yang bersangkutan untuk berbuat sesuatu. Tapi izin ini bukanbersumber pada hukum melainkan sejajar/sederajat dengan hukum. Hukum berupa perintah/larangan atau izin. Hak adalah hukum yang berupa izin.
Menurut Utrecht, izin ini diberikan kepada yang bersangkutan, oleh tata tertib, bukan oleh karena hak (izin) adalah "sub-ordinated" pada tata tertib hukum.

C. Penyosialan Hak
Adanya penyosialan  hukum yang mengubah sifat dan tujuan hukum merupakan sifat dan tujuan hak,sehingga hak mengalami perubahan soisalisasi/penyosialan.
Menurut teori leon duguit [3]
“tidak ada manusia yang mempunyai hak. Sebaliknya dalam masyarakat bagi manusia hanya ada satu tugas sosial”. [4]
Teori diguit diartikan bahwa hak diganti oleh fungsi sosial. Oleh karena hak tidak dijalankan secara mutlak melainkan hak dilakukan untuk kepentingan masyarakat,sehingga  hak milik bukan dimiliki secara mutlak melainkan harus dijalankan untuk kepentingan masyarakat.
Di Eropa yang yang bercorak individualistis menolaknya dan berpendapat bahwa perlu adanya hak milik pribadi yang secara mutlak.

D. Penyalahgunaan Hak
Menyalahgunakan hak terjadi apabila terdapat hak yang dijalankan tidak sesuai dengan tujuan, yang artinya perbuatan atas wewenang yang sah sesuai dengan hukum yang berlaku,tetapi perbuatan tersebut menyimpang dari tujuan hak tersebut.
Penyalahgunaan hak pada dasarnya bukanlah sebuah tindakan melanggar hukum,namun apabila perbuatan penyalahgunaan hak menyebabkan kerugian atau memenuhi syarat pasal 1365 KUHP,maka perbuatan tersebut dianggap perbuatan melawan hukum.

E.  Macam-Macam Hak
Biasanya hak dibagi dalam dua golongan besar ialah :
1.    Hak mutlak
Hak mutlak ialah setiap kekuasaan yang mutlak oleh hukum diberikan kepada subyek hukum untuk berbuat sesuatu atau bertindak akan memperhatikan kepentingannya. Hak mutlak juga merupakan hak yang memberikan kekuasaan kepada yang bersangkutan untuk wajib dihormati oleh setiap orang lain.
Hak mutlak ini dibagi dalam :
·        Hak pokok (dasar) manusia/asasi: Hak pokok manusia menjadi hak yang oleh hukum diberikan kepada manusia, yang disebabkan hal oleh sesuatu berdasarkan hukum yang kelahirannya secara langsung menimbulkan hak-hak tersebut.
Contoh : Pasal 26 Undang-Undang Dasar sementara 1950 yang memberikan hak-hak kepada warga negara Indonesia, yang berbunyi :
Ø Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
Ø Seorang tidak boleh dirampas miliknya dengan semena-mena.[5]
Ø Hak milik itu adalah suatu fungsi sosial.
Hakikat dari hak pokok/dasar merupakan bagian dari golongan hak publik yang terdapat dalam undang-undang dasar 1950 (pasal 7 s/d 34).
·        Hak publik absolut
misalnya:
Hak bangsa atau kemerdekaan dan kedaulatan seperti dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (2) yang berbunyi : “kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh majelis permusyawaratan rakyat”.

·        Sebagian dari hak privat (keperdataan)
yang terdiri dari :
Ø Hak pribadi manusia, yaitu hak atas dirinya yang diberikan kepada manusia. Hak ini adalah tidak dapat diberikan kepada subyek hukum lainnya. Contoh : Pasal 1370 KUH  Perdata:
“Barang siapa yang membunuh orang dengan sengaja atau karena kurang berhati-hati wajib menggantikan kerugian kepada yang ditinggalkan oleh yang dibunuh”.
Ø Hak keluarga absolut, yaitu hak yang ditimbulkan karena hubungan antara anggota keluarga yang satu dengan yang lain. Hak keluarga ini ada beberapa macam.
1.     Hak pengampunan
Orang yang sudah dewasa,yang menderita sakit ingatan menurut Undang-undang harus ditaruh di bawah pengawasan/pengampunan.diterangkan bahwa seorang yang telah dewasa juga dapat ditaruh dibawah curatele dengan alasan bahwa ia mengobralkan kekayaannya. Dalam hal seorang sakit ingatan,tiap anggota keluarga berhak untuk memintakan curatele,sedangkan terhadap seorang yang mengobralkan kekayaannya,permintaan itu hanya dapat dilakukan oleh anggota-anggota keluarga yang sangat dekat saja.

2.     Hak marital dari suami
Pasal 105 KUH Perdata berbunyi :
“Setiap suami adalah kepala dalam persatuan suami-istri”.
Sebagai kepala keluarga ia berkewajiban memberi bantuan kepada istrinya,atau menghadap untuknya di muka hakim, dengan tak mengurangi beberapa pengecualian yang ada sebagai berikut :
Sebagai suami ia harus mengemudikan urusan harta kekayaan milik pribadi istrinya, kecuali apabila tentang hal itu telah diperjanjikan sebaliknya. Ia harus mengurus harta kekayaan itu laksana seorang bapak rumah tangga yang baik, dan oleh karenanya pula bertanggung jawab atas segala kealpaan dalam pengurusan itu. Ia tidak diperbolehkan memindah tangan kan atau membebani harta kekayaan tak bergerak milik istrinya ,tanpa persetujuan si istri.

3.     Hak perwalian ialah pengawasan terhadap anak dibawah umur,yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua serta pengurusan benda atau kekayaan anak tersebut diatur oleh undang-undang.
Anak yang berada dibawah perwalian adalah:
a.     Anak sah yang kedua orang tuanya tekah dicabut kekuasaannya sebagai orang tua.
b.     Anak sah yang orang tuanya telah bercerai.
c.      Anak lahir di luar nikah.

Ø Hak atas kekayaan
Hak yang dapat dihargai dengan uang yang terdiri dari :
1.     Hak kebendaan
2.     Hak atas benda immateriil
Ialah kekuasaan yang absolut oleh hukum diberikan kepada subyek hukum supaya dengan langsung mengusai benda di dalam tangan siapapun juga benda itu berada. Hak kebendaan itu adalah absolut karena hukum.



2.    Hak relatif

Hak relatif ialah setiap kekuasaan oleh hukum diberikan kepada subyek hukum lain/tertentu supaya ia berbuat sesuatu,tidak berbuat sesuatu tau memberi suatu.

Contoh: A meminjamkan uang kepada B.
Dalam perjanjian pinjam meminjam ditetapkan bahwa B harus membayar kembali uang itu setelah tiga bulan. Kekuasaan A untuk meminta kembali uang yang dipinjamkan itu setelah tiga bulan hanya berlaku terhadap B saja atau dengan perkataan lain hanya berlaku terhadap suatu subyek hukum tertentu maka dari kekuasaan itu disebut hak relatif ialah hak yang hanya dapat dilakukan terhadap suatu subyek hukum tertentu.

Hak relatif dapat dibagi dalam :
a.     Hak publik relatif
Contoh : Hak dari negara untuk menghukum pelanggar menurut undang-undang pidana. Hak dari negara untuk memungut pajak bea dan cukai (pasal 23 ayat 2 undang-undang dasar 1945) yang berbunyi :“Segala pajak untuk keperluan Negara berdasarkan Undang-Undang”.
Hak-hak tersebut menjadi hak relatif karena hanya dapat dilakukan terhadap orang (subyek hukum) tertentu, yakni terhadap pelanggaran (orang) terhadap yang wajib membayar pajak, bea dan cukai.

b.     Hak keluarga relative
Contoh: Hak yang disebut dalam pasal 103 san 104 KUH Perdata ialah : Pasal 103 KUH Perdata: “suami dan istri,dengan mengikat diri dalam suatu perkawinan dan hanya karena itupun, terikatlah mereka dalam suatu perjanjian bertimbal balik, akan memelihara dan mendidik sekalian anak mereka”.

c.      Hak kekayaan relative
Ialah semua hak kekayaan yang bukan kebendaan atau barang ciptaan manusia.
Perbedaannya dengan hak kekayaan absolut ialah bahwa yang terakhir ini dapat dijalankan terhadap setiap orang dan merupakan sistem tertutup, sedangkan hak kekayaan [6]relatif hanya dapat dijalankan terhadap orang tertentu dan bukan sistem tertutup. Dalam ilmu hukum hak kekayaan relatif biasanya disebut Perutangan.
Contoh tentang perutangan :
-         A menjual buku pada B. Dari perjanjian jual-beli itu timbul dua perutangan.
-         Perutangan yang memberi kepada A hak menagih(menggugat) pembayaran dan mewajibkan B membayar buku itu.

RESUME
KELOMPOK 10 (CASE STUDY)

1.     Warga Desa Getas Serabi, Kecamatan Gebig, Kudus, Jawa Tengah, digemparkan dengan pembunuhan Aminah. Pelakunya  merupakan anak kandungnya sendiri bernama Anshori. Pembunuhan bermula saat korban yang kesehariannya tinggal berdua bersama anaknya itu rebut karena sang anak meminta uang namun tidak diberi. Karena kesal, Anshori mengambil cangkul dan menghantam kepala ibunya hingga tewas.Usai membunuh sang ibu, Anshori kemudian mendatangi rumah kepala desa dan mengaku telah membunuh ibunya. Saat ini, Anshori sudah diamankan polisi dan akan menjalani pemeriksaan kejiwaan, sementara sang ibu sudah dimakamkan setelah divisum.

Analisis :
Berdasarkan kasus diatas, disebutkan bahwa pelaku bernama Anshori membunuh ibunya sendiri dikarenakan tidak diberi uang jajan, kemudian Anshori membunuh ibunya dengan cangkul dan menghantam kepala ibunya hingga tewas. Kasus ini termasuk kedalam hak mutlak atau absolute yaitu pelanggaran hak asasi manusia yang mana setiap manusia mempunyai hak asasi yang salah satunya adalah hak untuk hidup. Maka, pelaku tersebut telah melanggar Pasal 28 I UUD 1945 ayat (1) yang berbunyi : “Hak tiap orang untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak .....”, maka pelaku wajib dijatuhi hukuman yang berlaku, yaitu sesuai dengan Pasal 338 KUHP yang berbunyi “”Barangsiapa merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.

2.     Andi menjual sebuah sepeda motor kepada Budi. Di dalam jual beli tersebut terdapat hubungan hukum antara Andi dan Budi yang telah diatur oleh hukum. Di dalam perjanjian, Andi yang menjual motor wajib menyerahkan kendaraannya kepada Budi dan setelahnya Budi wajib untuk membayar sesuai dengan harga yang telah ditentukan.

Analisis :
Kasus diatas merupakam contoh kasus dari hak atas kekayaan yaitu hak kebendaan (zakelijke rechten),yang mana Andi menjual motornya kepada Budi, sehingga Budi berhak mendapatkan motornya dan Andi juga berhak untuk mendapatkan sejumlah uang yang telah disepakati. Kedua belah pihak juga wajib untuk menghormati haknya masing-masing.

3.     Santy merupakan penyanyi terkenal yang sudah mempunyai hak cipta. Kemudian, ia melihat iklan komersial yang memakai lagu mirip dengan miliknya tanpa adanya izin walaupun berbeda lirik, lalu santy menggugat pihak A tersebut ke pengadilan.

Analisis :
Kasus diatas merupakan pelanggaran hak cipta, yang mana pihak A memakai lagu dari saudari Santy tanpa seizinnya. Pihak A telah melanggar peraturan tentang hak cipta sebagaimana yang tertera di dalam UU Republik Indonesia No 28 Tahun 2014 Pasal 9 ayat (2), yang berbunyi : “ Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta”. Kemudian, pengadilan harus menyelidiki persamaa di antara kedua lagu tersebut, jika kedua lagu tersebut memiliki persamaan nada, harmody dan melody maka, pihak A harus di berikan sanksi ataupun hukuman yang sesuai dengan Undang-undang yang telah ada.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar