RESUME
KELOMPOK 9 (HAK)
A. Pengertian Hak
Dalam ilmu hukum hak disebut juga hukum subyektif.
Hukum subyektif merupakan segi aktif dari pada hubungan hukum. Hak ini sering
tidak hanya meliputi satu kewenangan/hak saja, tetapi kadang-kadang merupakan
suatu kumpulan hak/kewenangan (bundel van bevoegheden) misalnya eigendom
(pemilikan). Pasal 570 KUH Perdata disebutkan, bahwa hak milik adalah hak untuk
menikmati kegunaan suatu kebendaan dengan cara bagaimanapun juga asal tidak
bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh
suatu kekuasaan yang berhak menetapkan, dan tidak mengganggu hak-hak yang lain.
Hak pemilikan (eigendomsrecht) ini terdiri dari dua
hak/kewenangan yang penting, yaitu:
·
Yang mempunyai
berwenang/berhak menikmati kepunyaannya, dan
·
Yang mempunyai
juga berwenang memindah-tangankan kepunyaan itu.
Dalam istilah Belanda, hak tersebut dinamakan beschikken
yang meliputi hak untuk menjual, memberi, menukar, mewariskan secara
legal. Beschikken meliputi segala hak
untuk memindah tangankan dari tangan yang satu ke tangan yang lain.
B. Teori-Teori Tentang Hak
1. Teori
hak sebagai kepentingan yang terlindung. Teori ini merumuskan bahwa hak itu merupakan sesuatu yang penting bagi yang
bersangkutan, yang dilindungi oleh hukum.[1]
Contoh: Hak Milik, Pemilik rumah demi kepentingannya berhak untuk melakukan
perbuatan hukum terhadap rumah miliknya, seperti menyewakan, mengontrakkan, dan
mengadukan orang yang merusak rumahnya.
2. Teori
hak sebagai kehendak yang diperlengkapi dengan kekuatan. Teori ini mengatakan bahwa hak itu adalah suatu kehendak yang
diperlengkapi dengan kekuatan yang oleh tata tertib hukum diberikan kepada yang
bersangkutan[2].
Menurut teori ini, orang yang gila dan anak kecil tidak dapat diberi hak, sebab
mereka tidak atau belum dapat menyatakan kehendaknya. Sedangkan negara kita
membolehkan dengan pengampuan atau perantaraan walinya, seorang yang gila atau
anak kecil dapat diberi hak misal pasal 1 s/d 3 KUH Perdata menyatakan bahwa
tidak ada manusia yang tidak mempunyai hak (yang dibawah pengampuan/perwakilan
dijalankan oleh pengawas/walinya).
3. Teori
gabungan mencoba mempersatukan unsur-unsur kehendak dan kepentingan dalam
pengertian hak dari:
a. Apeldoorn
Hak adalah suatu
kekuatan yang diatur oleh hukum dan kekuasaan ini berdasarkan kesusilaan
(moral) dan tidak hanya kekuatan fisik saja.
Contoh :Pencuri
mempunyai kekuatan atas barang yang dicuri. Tapi kekuatannya itu (kekuatan
fisik) yang tidak berdasarkan kesusilaan (moral) dan keadilan. Oleh karena itu,
ini bukan hak.
b. Utrecht
Hak bukanlah kekuatan.
Hak adalah jalan untuk memperoleh kekuatan, tapi hak itu sendiri bukan
kekuatan.
c. Lemaire
Hak adalah sama dengan
izin. Izin bagi yang bersangkutan untuk berbuat sesuatu. Tapi izin ini
bukanbersumber pada hukum melainkan sejajar/sederajat dengan hukum. Hukum
berupa perintah/larangan atau izin. Hak adalah hukum yang berupa izin.
Menurut Utrecht, izin
ini diberikan kepada yang bersangkutan, oleh tata tertib, bukan oleh karena hak
(izin) adalah "sub-ordinated" pada tata tertib hukum.
C. Penyosialan Hak
Adanya
penyosialan hukum yang mengubah sifat
dan tujuan hukum merupakan sifat dan tujuan hak,sehingga hak mengalami
perubahan soisalisasi/penyosialan.
Menurut
teori leon duguit [3]
“tidak ada manusia yang mempunyai
hak. Sebaliknya dalam masyarakat bagi manusia hanya ada satu tugas sosial”. [4]
Teori
diguit diartikan bahwa hak diganti oleh fungsi sosial. Oleh karena hak tidak
dijalankan secara mutlak melainkan hak dilakukan untuk kepentingan
masyarakat,sehingga hak milik bukan
dimiliki secara mutlak melainkan harus dijalankan untuk kepentingan masyarakat.
Di
Eropa yang yang bercorak individualistis menolaknya dan berpendapat bahwa perlu
adanya hak milik pribadi yang secara mutlak.
D. Penyalahgunaan Hak
Menyalahgunakan
hak terjadi apabila terdapat hak yang dijalankan tidak sesuai dengan tujuan, yang
artinya perbuatan atas wewenang yang sah sesuai dengan hukum yang
berlaku,tetapi perbuatan tersebut menyimpang dari tujuan hak tersebut.
Penyalahgunaan
hak pada dasarnya bukanlah sebuah tindakan melanggar hukum,namun apabila
perbuatan penyalahgunaan hak menyebabkan kerugian atau memenuhi syarat pasal
1365 KUHP,maka perbuatan tersebut dianggap perbuatan melawan hukum.
E. Macam-Macam Hak
Biasanya
hak dibagi dalam dua golongan besar ialah :
1.
Hak mutlak
Hak mutlak ialah setiap
kekuasaan yang mutlak oleh hukum diberikan kepada subyek hukum untuk berbuat
sesuatu atau bertindak akan memperhatikan kepentingannya. Hak mutlak juga
merupakan hak yang memberikan kekuasaan kepada yang bersangkutan untuk wajib
dihormati oleh setiap orang lain.
Hak mutlak ini dibagi
dalam :
·
Hak pokok (dasar) manusia/asasi: Hak
pokok manusia menjadi hak yang oleh hukum diberikan kepada manusia, yang
disebabkan hal oleh sesuatu berdasarkan hukum yang kelahirannya secara langsung
menimbulkan hak-hak tersebut.
Contoh : Pasal 26 Undang-Undang Dasar
sementara 1950 yang memberikan hak-hak kepada warga negara Indonesia, yang
berbunyi :
Ø Setiap
orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang
lain.
Ø Seorang
tidak boleh dirampas miliknya dengan semena-mena.[5]
Ø Hak
milik itu adalah suatu fungsi sosial.
Hakikat
dari hak pokok/dasar merupakan bagian dari golongan hak publik yang terdapat
dalam undang-undang dasar 1950 (pasal 7 s/d 34).
·
Hak publik absolut
misalnya:
Hak bangsa atau kemerdekaan dan
kedaulatan seperti dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (2) yang berbunyi : “kedaulatan
adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh majelis permusyawaratan
rakyat”.
·
Sebagian dari hak privat (keperdataan)
yang terdiri dari :
Ø Hak
pribadi manusia, yaitu hak atas dirinya yang diberikan kepada manusia. Hak ini
adalah tidak dapat diberikan kepada subyek hukum lainnya. Contoh : Pasal 1370
KUH Perdata:
“Barang siapa yang membunuh orang dengan
sengaja atau karena kurang berhati-hati wajib menggantikan kerugian kepada yang
ditinggalkan oleh yang dibunuh”.
Ø Hak
keluarga absolut, yaitu hak yang ditimbulkan karena hubungan antara anggota
keluarga yang satu dengan yang lain. Hak keluarga ini ada beberapa macam.
1. Hak
pengampunan
Orang yang sudah
dewasa,yang menderita sakit ingatan menurut Undang-undang harus ditaruh di
bawah pengawasan/pengampunan.diterangkan bahwa seorang yang telah dewasa juga
dapat ditaruh dibawah curatele dengan alasan bahwa ia mengobralkan kekayaannya.
Dalam hal seorang sakit ingatan,tiap anggota keluarga berhak untuk memintakan
curatele,sedangkan terhadap seorang yang mengobralkan kekayaannya,permintaan
itu hanya dapat dilakukan oleh anggota-anggota keluarga yang sangat dekat saja.
2. Hak
marital dari suami
Pasal 105 KUH Perdata
berbunyi :
“Setiap suami adalah kepala dalam
persatuan suami-istri”.
Sebagai kepala keluarga ia berkewajiban
memberi bantuan kepada istrinya,atau menghadap untuknya di muka hakim, dengan
tak mengurangi beberapa pengecualian yang ada sebagai berikut :
Sebagai suami ia harus
mengemudikan urusan harta kekayaan milik pribadi istrinya, kecuali apabila
tentang hal itu telah diperjanjikan sebaliknya. Ia harus mengurus harta
kekayaan itu laksana seorang bapak rumah tangga yang baik, dan oleh karenanya
pula bertanggung jawab atas segala kealpaan dalam pengurusan itu. Ia tidak
diperbolehkan memindah tangan kan atau membebani harta kekayaan tak bergerak
milik istrinya ,tanpa persetujuan si istri.
3. Hak
perwalian ialah pengawasan terhadap anak dibawah umur,yang tidak berada dibawah
kekuasaan orang tua serta pengurusan benda atau kekayaan anak tersebut diatur
oleh undang-undang.
Anak yang berada
dibawah perwalian adalah:
a. Anak
sah yang kedua orang tuanya tekah dicabut kekuasaannya sebagai orang tua.
b. Anak
sah yang orang tuanya telah bercerai.
c. Anak
lahir di luar nikah.
Ø Hak
atas kekayaan
Hak yang dapat dihargai
dengan uang yang terdiri dari :
1. Hak
kebendaan
2. Hak
atas benda immateriil
Ialah kekuasaan yang
absolut oleh hukum diberikan kepada subyek hukum supaya dengan langsung
mengusai benda di dalam tangan siapapun juga benda itu berada. Hak kebendaan
itu adalah absolut karena hukum.
2.
Hak relatif
Hak relatif ialah
setiap kekuasaan oleh hukum diberikan kepada subyek hukum lain/tertentu supaya
ia berbuat sesuatu,tidak berbuat sesuatu tau memberi suatu.
Contoh: A meminjamkan uang kepada B.
Dalam perjanjian pinjam meminjam
ditetapkan bahwa B harus membayar kembali uang itu setelah tiga bulan.
Kekuasaan A untuk meminta kembali uang yang dipinjamkan itu setelah tiga bulan
hanya berlaku terhadap B saja atau dengan perkataan lain hanya berlaku terhadap
suatu subyek hukum tertentu maka dari kekuasaan itu disebut hak relatif ialah
hak yang hanya dapat dilakukan terhadap suatu subyek hukum tertentu.
Hak relatif dapat
dibagi dalam :
a. Hak
publik relatif
Contoh : Hak dari negara untuk menghukum
pelanggar menurut undang-undang pidana. Hak dari negara untuk memungut pajak
bea dan cukai (pasal 23 ayat 2 undang-undang dasar 1945) yang berbunyi :“Segala
pajak untuk keperluan Negara berdasarkan Undang-Undang”.
Hak-hak tersebut menjadi hak relatif
karena hanya dapat dilakukan terhadap orang (subyek hukum) tertentu, yakni
terhadap pelanggaran (orang) terhadap yang wajib membayar pajak, bea dan cukai.
b. Hak
keluarga relative
Contoh: Hak yang disebut dalam pasal 103
san 104 KUH Perdata ialah : Pasal 103 KUH Perdata: “suami dan istri,dengan
mengikat diri dalam suatu perkawinan dan hanya karena itupun, terikatlah mereka
dalam suatu perjanjian bertimbal balik, akan memelihara dan mendidik sekalian
anak mereka”.
c. Hak
kekayaan relative
Ialah semua hak kekayaan yang bukan
kebendaan atau barang ciptaan manusia.
Perbedaannya dengan hak kekayaan absolut
ialah bahwa yang terakhir ini dapat dijalankan terhadap setiap orang dan
merupakan sistem tertutup, sedangkan hak kekayaan [6]relatif
hanya dapat dijalankan terhadap orang tertentu dan bukan sistem tertutup. Dalam
ilmu hukum hak kekayaan relatif biasanya disebut Perutangan.
Contoh tentang perutangan :
-
A menjual buku pada B. Dari perjanjian
jual-beli itu timbul dua perutangan.
-
Perutangan yang memberi kepada A hak
menagih(menggugat) pembayaran dan mewajibkan B membayar buku itu.
RESUME
KELOMPOK
10 (CASE STUDY)
1.
Warga Desa Getas
Serabi, Kecamatan Gebig, Kudus, Jawa Tengah, digemparkan dengan pembunuhan
Aminah. Pelakunya merupakan anak
kandungnya sendiri bernama Anshori. Pembunuhan bermula saat korban yang
kesehariannya tinggal berdua bersama anaknya itu rebut karena sang anak meminta
uang namun tidak diberi. Karena kesal, Anshori mengambil cangkul dan menghantam
kepala ibunya hingga tewas.Usai membunuh sang ibu, Anshori kemudian mendatangi
rumah kepala desa dan mengaku telah membunuh ibunya. Saat ini, Anshori sudah
diamankan polisi dan akan menjalani pemeriksaan kejiwaan, sementara sang ibu
sudah dimakamkan setelah divisum.
Analisis :
Berdasarkan kasus diatas, disebutkan bahwa pelaku bernama Anshori
membunuh ibunya sendiri dikarenakan tidak diberi uang jajan, kemudian Anshori
membunuh ibunya dengan cangkul dan menghantam kepala ibunya hingga tewas. Kasus
ini termasuk kedalam hak mutlak atau absolute yaitu pelanggaran hak asasi
manusia yang mana setiap manusia mempunyai hak asasi yang salah satunya adalah
hak untuk hidup. Maka, pelaku tersebut telah melanggar Pasal 28 I UUD 1945 ayat
(1) yang berbunyi : “Hak tiap orang untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak .....”,
maka pelaku wajib dijatuhi hukuman yang berlaku, yaitu sesuai dengan Pasal 338
KUHP yang berbunyi “”Barangsiapa merampas nyawa orang lain, diancam, karena
pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.
2.
Andi menjual sebuah
sepeda motor kepada Budi. Di dalam jual beli tersebut terdapat hubungan hukum
antara Andi dan Budi yang telah diatur oleh hukum. Di dalam perjanjian, Andi
yang menjual motor wajib menyerahkan kendaraannya kepada Budi dan setelahnya
Budi wajib untuk membayar sesuai dengan harga yang telah ditentukan.
Analisis :
Kasus diatas merupakam contoh kasus dari hak atas kekayaan yaitu hak
kebendaan (zakelijke rechten),yang mana Andi menjual motornya kepada Budi,
sehingga Budi berhak mendapatkan motornya dan Andi juga berhak untuk
mendapatkan sejumlah uang yang telah disepakati. Kedua belah pihak juga wajib
untuk menghormati haknya masing-masing.
3.
Santy merupakan
penyanyi terkenal yang sudah mempunyai hak cipta. Kemudian, ia melihat iklan
komersial yang memakai lagu mirip dengan miliknya tanpa adanya izin walaupun
berbeda lirik, lalu santy menggugat pihak A tersebut ke pengadilan.
Analisis :
Kasus diatas merupakan pelanggaran hak cipta, yang
mana pihak A memakai lagu dari saudari Santy tanpa seizinnya. Pihak A telah
melanggar peraturan tentang hak cipta sebagaimana yang tertera di dalam UU
Republik Indonesia No 28 Tahun 2014 Pasal 9 ayat (2), yang berbunyi : “ Setiap
orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta”. Kemudian, pengadilan harus
menyelidiki persamaa di antara kedua lagu tersebut, jika kedua lagu tersebut
memiliki persamaan nada, harmody dan melody maka, pihak A harus di berikan
sanksi ataupun hukuman yang sesuai dengan Undang-undang yang telah ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar